Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Dokumen 3 Bapaslon Pilpres 2024 Dinyatakan Memenuhi Syarat, Termasuk Gibran

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dokumen 3 bakal pasangan calon (bapaslon) presiden dan wakil presiden sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Seluruh bapaslon kini hanya menunggu penetapan sebagai peserta Pilpres 2024.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan verifikasi berkas persyaratan 3 bapaslon Pilpres 2024, dan sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu kemarin (8/11).

Tiga bapaslon tersebut yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.


"Semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (9/11).

Idham menjabarkan, dalam ketentuan di Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 yang telah diubah menjadi PKPU 23/2023, dokumen persyaratan bapaslon Pilpres 2024 telah sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023.

Khusus ketentuan di putusan MK itu, Idham memastikan syarat batas usia minimum capres-cawapres, yang membolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun, juga telah dipenuhi Gibran Rakabuming Raka.

"Apabila dokumen administrasi pencalonan capres-cawapres telah dinyatakan MS, maka tahapan selanjutnya menunggu ditetapkan dalam rapat pleno penetapan pasangan capres-cawapres yang akan dilaksanakan pada 13 November 2023," sambungnya.
 
"Dan sehari kemudian, 14 November 2023, akan dilakukan pengundian nomor urut capres-cawapres," tambah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Lebih lanjut Idham menuturkan, tiga pasangan bakal capres-cawapres yang sudah memenuhi syarat itu tinggal menunggu ditetapkan oleh KPU menjadi paslon tetap.

"KPU telah menerbitkan keputusan KPU yang diunggah ke JDIH, jadi saat ini sudah memenuhi syarat seluruh dokumen administrasi pencalonan bacapres-bacawapres, tinggal nunggu ditetapkan," demikian Idham.

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya