Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Aturan Tambahan Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi, Partai Buruh Desak MK Segera Putuskan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan baru di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan tambahan usia minimum capres-cawapres, disambut baik Partai Buruh. Bahkan, didorong untuk bisa segera diputuskan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, perkara yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unisia), Brahma Aryana, teregister dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, dalil-dalil hukum yang diajukan mahasiswa itu beralasan untuk kepastian pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 yang dalam waktu dekat akan berakhir.

"Pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin, saya melihat polemik seputar usia capres-cawapres tampaknya masih akan terus menjadi pro kontra di masyarakat," ujar Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Dia memandang, pro kontra terhadap aturan tambahan batas usia minimum capres-cawapres bermula dari diterimanya oleh MK sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Said Iqbal meyakini, putusan perkara yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A itu akan terus menjadi polemik, karena ada dua pandangan berbeda dari banyak pihak.

Apalagi menurutnya,Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), yang menyatakan ipar Presiden Joko Widodo itu membuka ruang intervensi pihak luar terhadap MK.

"Bagi kelompok yang pro pada aturan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada (elected official), Putusan MKMK barangkali bisa diterima karena tidak menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," urai Said Iqbal.

"Tetapi bagi kelompok yang kontra, boleh jadi mereka tetap merasa tidak puas pada putusan MKMK yang tidak menyoal aturan usia capres-cawapres yang sudah diputus sebelumnya oleh MK sehingga menyebabkan Putusan Mahkamah Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan berlaku," sambungnya.

Meski demikian, Said Iqbal memastikan, Partai Buruh tidak akan masuk dalam pergulatan pro kontra permasalahan itu. Karena, yang diinginkan adalah kehormatan lembaga MK dapat segera pulih, dan aturan konstitusi benar-benar dapat ditegakkan selurus-lurusnya.

"Partai Buruh menyarankan agar MK dapat segera memutus perkara baru pengujian usia capres-cawapres yang teregister dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Karena, perkara baru itu dapat dijadikan momentum MK mengakhiri polemik ini secara lebih cepat," demikian Said Iqbal.




Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya