Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Aturan Tambahan Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi, Partai Buruh Desak MK Segera Putuskan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan baru di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan tambahan usia minimum capres-cawapres, disambut baik Partai Buruh. Bahkan, didorong untuk bisa segera diputuskan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, perkara yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unisia), Brahma Aryana, teregister dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, dalil-dalil hukum yang diajukan mahasiswa itu beralasan untuk kepastian pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 yang dalam waktu dekat akan berakhir.


"Pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin, saya melihat polemik seputar usia capres-cawapres tampaknya masih akan terus menjadi pro kontra di masyarakat," ujar Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Dia memandang, pro kontra terhadap aturan tambahan batas usia minimum capres-cawapres bermula dari diterimanya oleh MK sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Said Iqbal meyakini, putusan perkara yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A itu akan terus menjadi polemik, karena ada dua pandangan berbeda dari banyak pihak.

Apalagi menurutnya,Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), yang menyatakan ipar Presiden Joko Widodo itu membuka ruang intervensi pihak luar terhadap MK.

"Bagi kelompok yang pro pada aturan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada (elected official), Putusan MKMK barangkali bisa diterima karena tidak menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," urai Said Iqbal.

"Tetapi bagi kelompok yang kontra, boleh jadi mereka tetap merasa tidak puas pada putusan MKMK yang tidak menyoal aturan usia capres-cawapres yang sudah diputus sebelumnya oleh MK sehingga menyebabkan Putusan Mahkamah Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan berlaku," sambungnya.

Meski demikian, Said Iqbal memastikan, Partai Buruh tidak akan masuk dalam pergulatan pro kontra permasalahan itu. Karena, yang diinginkan adalah kehormatan lembaga MK dapat segera pulih, dan aturan konstitusi benar-benar dapat ditegakkan selurus-lurusnya.

"Partai Buruh menyarankan agar MK dapat segera memutus perkara baru pengujian usia capres-cawapres yang teregister dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Karena, perkara baru itu dapat dijadikan momentum MK mengakhiri polemik ini secara lebih cepat," demikian Said Iqbal.




Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya