Berita

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Aturan Tambahan Usia Capres-Cawapres Digugat Lagi, Partai Buruh Desak MK Segera Putuskan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 15:20 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan baru di Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan tambahan usia minimum capres-cawapres, disambut baik Partai Buruh. Bahkan, didorong untuk bisa segera diputuskan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, perkara yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unisia), Brahma Aryana, teregister dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Menurutnya, dalil-dalil hukum yang diajukan mahasiswa itu beralasan untuk kepastian pencalonan presiden dan wakil presiden 2024 yang dalam waktu dekat akan berakhir.


"Pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemarin, saya melihat polemik seputar usia capres-cawapres tampaknya masih akan terus menjadi pro kontra di masyarakat," ujar Said Iqbal kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).

Dia memandang, pro kontra terhadap aturan tambahan batas usia minimum capres-cawapres bermula dari diterimanya oleh MK sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Said Iqbal meyakini, putusan perkara yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A itu akan terus menjadi polemik, karena ada dua pandangan berbeda dari banyak pihak.

Apalagi menurutnya,Ketua MK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan MK (MKMK), yang menyatakan ipar Presiden Joko Widodo itu membuka ruang intervensi pihak luar terhadap MK.

"Bagi kelompok yang pro pada aturan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun sepanjang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu atau pilkada (elected official), Putusan MKMK barangkali bisa diterima karena tidak menganulir Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," urai Said Iqbal.

"Tetapi bagi kelompok yang kontra, boleh jadi mereka tetap merasa tidak puas pada putusan MKMK yang tidak menyoal aturan usia capres-cawapres yang sudah diputus sebelumnya oleh MK sehingga menyebabkan Putusan Mahkamah Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap dinyatakan berlaku," sambungnya.

Meski demikian, Said Iqbal memastikan, Partai Buruh tidak akan masuk dalam pergulatan pro kontra permasalahan itu. Karena, yang diinginkan adalah kehormatan lembaga MK dapat segera pulih, dan aturan konstitusi benar-benar dapat ditegakkan selurus-lurusnya.

"Partai Buruh menyarankan agar MK dapat segera memutus perkara baru pengujian usia capres-cawapres yang teregister dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Karena, perkara baru itu dapat dijadikan momentum MK mengakhiri polemik ini secara lebih cepat," demikian Said Iqbal.




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya