Berita

Pendiri CH Institute, Chappy Hakim/Net

Publika

Logika Hukum yang Tidak Logis

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 14:59 WIB | OLEH: CHAPPY HAKIM

HUMAS Mahkamah Konstitusi menjelaskan sebagai berikut:

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”


Demikian dikatakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11).

Lebih lanjut dalam amar putusan tersebut, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Respons dari Anwar Usman terhadap keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK baik secara individual maupun institusional," paparnya.

Selain itu ia merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres. "Fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta."

Sementara itu beredar pula kabar bahwa keputusan MKMK tidak akan memengaruhi keputusan MK tentang batas umur Cawapres, karena keputusan MKMK bersifat tetap dan mengikat.

Demikianlah secara sederhana dapat disimpulkan bahwa keputusan MK yang membuat gaduh, direspons oleh MKMK dengan tindakan tegas, yaitu memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya Ketua MK. Ketua MK dianggap salah dalam mengeluarkan keputusan dan dihukum yaitu dicopot dari jabatannya.

Anehnya adalah keputusan yang dikeluarkan oleh MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman yang dianggap salah dan kemudian dihukum tetap berlaku. Karena katanya, keputusan yang dianggap salah itu telah berkekuatan hukum tetap.

Pertanyaannya untuk apa MKMK menggelar sidang dengan keputusan Ketua MK bersalah dan dicopot dari jabatannya, sementara keputusan yang dikeluarkan tersebut tetap dinyatakan berlaku.

Ini pertanyaan biasa saja, pertanyaan logis dan masuk akal, akan tetapi tetap saja dijawab bahwa secara hukum memang begitu. Keputusan MK tidak dapat di ubah.

Sekali lagi ngapain MKMK bersidang? Menyatakan bahwa Ketua MK bersalah dalam mengeluarkan keputusan dan keputusannya dinyatakan tetap berlaku dan tidak bisa diubah.

Inilah logika hukum yang agak sulit dicerna, logika hukum yang rada-rada kurang logis. Hal yang seperti ini dengan mudah mengantar orang pada persepsi atau opini yang berbahaya.

Orang dapat saja kemudian berpendapat bahwa dengan sedemikian banyak perangkat dan aturan hukum yang dibangun akan tetapi pada akhirnya yang berkuasa juga yang menang.

Pada akhirnya yang berlaku adalah “hukum rimba”, yang kuat akan senantiasa berkuasa. Mudah mudahan persepsi yang seperti ini keliru. Catatan penting sebagai penutup adalah bahwa ke semua itu terjadi dalam labirin gejolak politik jelang pemilihan presiden.

Groucho Marx pelawak terkenal Amerika mengatakannya sebagai berikut:

"Politik adalah seni mencari masalah, menemukannya di mana-mana, mendiagnosisnya secara salah, dan menerapkan solusi yang salah."

Itu sebab semua yang salah harus dapat dianggap logis, dan semua yang logis harus dapat dianggap salah. Selamat berdemokrasi.

Penulis adalah komunitas penulis The Writers dan pendiri CH Institute

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya