Berita

Pendiri CH Institute, Chappy Hakim/Net

Publika

Logika Hukum yang Tidak Logis

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 14:59 WIB | OLEH: CHAPPY HAKIM

HUMAS Mahkamah Konstitusi menjelaskan sebagai berikut:

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman (Hakim Terlapor) melakukan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Alhasil, MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.”


Demikian dikatakan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Anggota MKMK, Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11).

Lebih lanjut dalam amar putusan tersebut, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.

Respons dari Anwar Usman terhadap keputusan tersebut adalah sebagai berikut:

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK baik secara individual maupun institusional," paparnya.

Selain itu ia merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres. "Fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta."

Sementara itu beredar pula kabar bahwa keputusan MKMK tidak akan memengaruhi keputusan MK tentang batas umur Cawapres, karena keputusan MKMK bersifat tetap dan mengikat.

Demikianlah secara sederhana dapat disimpulkan bahwa keputusan MK yang membuat gaduh, direspons oleh MKMK dengan tindakan tegas, yaitu memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya Ketua MK. Ketua MK dianggap salah dalam mengeluarkan keputusan dan dihukum yaitu dicopot dari jabatannya.

Anehnya adalah keputusan yang dikeluarkan oleh MK di bawah kepemimpinan Anwar Usman yang dianggap salah dan kemudian dihukum tetap berlaku. Karena katanya, keputusan yang dianggap salah itu telah berkekuatan hukum tetap.

Pertanyaannya untuk apa MKMK menggelar sidang dengan keputusan Ketua MK bersalah dan dicopot dari jabatannya, sementara keputusan yang dikeluarkan tersebut tetap dinyatakan berlaku.

Ini pertanyaan biasa saja, pertanyaan logis dan masuk akal, akan tetapi tetap saja dijawab bahwa secara hukum memang begitu. Keputusan MK tidak dapat di ubah.

Sekali lagi ngapain MKMK bersidang? Menyatakan bahwa Ketua MK bersalah dalam mengeluarkan keputusan dan keputusannya dinyatakan tetap berlaku dan tidak bisa diubah.

Inilah logika hukum yang agak sulit dicerna, logika hukum yang rada-rada kurang logis. Hal yang seperti ini dengan mudah mengantar orang pada persepsi atau opini yang berbahaya.

Orang dapat saja kemudian berpendapat bahwa dengan sedemikian banyak perangkat dan aturan hukum yang dibangun akan tetapi pada akhirnya yang berkuasa juga yang menang.

Pada akhirnya yang berlaku adalah “hukum rimba”, yang kuat akan senantiasa berkuasa. Mudah mudahan persepsi yang seperti ini keliru. Catatan penting sebagai penutup adalah bahwa ke semua itu terjadi dalam labirin gejolak politik jelang pemilihan presiden.

Groucho Marx pelawak terkenal Amerika mengatakannya sebagai berikut:

"Politik adalah seni mencari masalah, menemukannya di mana-mana, mendiagnosisnya secara salah, dan menerapkan solusi yang salah."

Itu sebab semua yang salah harus dapat dianggap logis, dan semua yang logis harus dapat dianggap salah. Selamat berdemokrasi.

Penulis adalah komunitas penulis The Writers dan pendiri CH Institute

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Pendemo Atribut Serba Hitam Desak Teror Ketua BEM UGM Diusut

Jumat, 27 Februari 2026 | 20:14

BNI Siapkan Uang Tunai Rp23,97 Triliun Sambut Lebaran 2026

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:39

Polwan Berkalung Serban Putih Kawal Demo Mahasiswa

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:31

KPK: Mobil Operasional Pejabat Bea Cukai jadi Brankas Berjalan Uang Suap

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:18

Muncul Aksi Tandingan BEM UI di Mabes Polri

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:13

Jangan Hanya Kecam Israel, OKI Harus Berani Putuskan Sikap Kolektif

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:09

Angka Prima Palindromik

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:06

Seskab Bantah MBG Kurangi Anggaran Pendidikan

Jumat, 27 Februari 2026 | 19:05

Pengaturan Ambang Batas Fraksi Lebih Tepat Ketimbang Naikkan PT

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:42

Sentil Tim Ekonomi Prabowo, Pakar: Mereka bukan Negosiator

Jumat, 27 Februari 2026 | 18:23

Selengkapnya