Berita

Penertiban salah satu APK di kawasan Gampong Neusu, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Tak Indahkan Imbauan, Sejumlah APK Pemilu 2024 di Banda Aceh Ditertibkan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Banda Aceh mulai ditertibkan. Penindakan ini dilakukan Satpol PP Kota Banda Aceh atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh di 9 Kecamatan, Kamis (9/11).

"Panwaslih memberikan rekomendasi untuk APK diturunkan, atas dasar tersebar APK yang belum masuk masa kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Banda Aceh, Zahrul Fadhi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (9/11).

Zahrul menjelaskan, penertiban ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Penindakan dilakukan selama 2 hari dari 9 sampai 10 November 2023.


"Tapi kalau masih banyak APK-nya kita lakukan sampai 11 November 2023 mendatang," ujarnya.

Menurut Zahrul, sebelum melakukan penindakan, pihaknya melakukan apel terlebih dahulu di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Selanjutnya, tim bergerak ke Kecamatan Baiturrahman lalu ke Jaya Baru dan seterusnya.

"Jadi tim dibagi dua, ada tim A dan ada tim B," tuturnya.

Untuk tim A, sebut Zahrul, meliputi Kecamatan Meuraxa, Baiturrahman, Kuta Raja, Jaya Baru, dan Banda Raya. Sementara tim B meliputi Kecamatan Lueng Bata, Syiah Kuala, Ule Kareng dan Kuta Alam.

"Ada puluhan APK yang sudah kita tertibkan," ujarnya.

Zahrul menjelaskan, sebelum melakukan penertiban terhadap sejumlah APK, pihaknya telah mengimbau Partai Politik untuk tidak memasang APK sebelum waktunya. Namun masih saja ada beberapa parpol yang tidak mengindahkan.

"Sudah kita surati parpol, dan penindakan ini adalah alternatif terakhir, setelah kita sosialisasikan ada sedikit berkurang dari sebelumnya," jelas Zahrul.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLAceh di lokasi, APK yang melanggar aturan tersebut dicopot lalu diletakan di dalam mobil. Tim Gabungan saat penertiban APK terdiri dari Satpol PP Banda Aceh, Panwaslih Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya