Berita

Penertiban salah satu APK di kawasan Gampong Neusu, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh/RMOLAceh

Nusantara

Tak Indahkan Imbauan, Sejumlah APK Pemilu 2024 di Banda Aceh Ditertibkan

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 13:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Banda Aceh mulai ditertibkan. Penindakan ini dilakukan Satpol PP Kota Banda Aceh atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh di 9 Kecamatan, Kamis (9/11).

"Panwaslih memberikan rekomendasi untuk APK diturunkan, atas dasar tersebar APK yang belum masuk masa kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Banda Aceh, Zahrul Fadhi, dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (9/11).

Zahrul menjelaskan, penertiban ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Penindakan dilakukan selama 2 hari dari 9 sampai 10 November 2023.


"Tapi kalau masih banyak APK-nya kita lakukan sampai 11 November 2023 mendatang," ujarnya.

Menurut Zahrul, sebelum melakukan penindakan, pihaknya melakukan apel terlebih dahulu di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh. Selanjutnya, tim bergerak ke Kecamatan Baiturrahman lalu ke Jaya Baru dan seterusnya.

"Jadi tim dibagi dua, ada tim A dan ada tim B," tuturnya.

Untuk tim A, sebut Zahrul, meliputi Kecamatan Meuraxa, Baiturrahman, Kuta Raja, Jaya Baru, dan Banda Raya. Sementara tim B meliputi Kecamatan Lueng Bata, Syiah Kuala, Ule Kareng dan Kuta Alam.

"Ada puluhan APK yang sudah kita tertibkan," ujarnya.

Zahrul menjelaskan, sebelum melakukan penertiban terhadap sejumlah APK, pihaknya telah mengimbau Partai Politik untuk tidak memasang APK sebelum waktunya. Namun masih saja ada beberapa parpol yang tidak mengindahkan.

"Sudah kita surati parpol, dan penindakan ini adalah alternatif terakhir, setelah kita sosialisasikan ada sedikit berkurang dari sebelumnya," jelas Zahrul.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLAceh di lokasi, APK yang melanggar aturan tersebut dicopot lalu diletakan di dalam mobil. Tim Gabungan saat penertiban APK terdiri dari Satpol PP Banda Aceh, Panwaslih Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya