Berita

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti/RMOL

Politik

Perludem Dorong KPU Buka Total Profil Caleg, Bukan Tutup Penuh atau Sebagian

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 12:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Status hukum sejumlah mantan narapidana (napi) yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024, didorong Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustiyanti menjelaskan, KPU memang menerapkan kebijakan opsi membuka atau menutup profil caleg yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT).

"Saat ini KPU memang memberikan pilihan kepada partai atau caleg untuk apakah yang bersangkutan bersedia untuk DRH-nya (daftar riwayat hidupnya) dibuka atau tidak, dibuka atau tidak dibuka sebagian," ujar Khoirunnisa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).


Namun, sosok yang kerap disapa Ninis itu memandang, kebijakan tersebut membuat masyarakat pemilih tidak tahu secara gamblang latar belakang caleg yang akan dipilih pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024 nanti.

"Jadi kalau partai atau calegnya memilih untuk tidak dibuka atau dibuka sebagian, maka kita tidak bisa tahu informasi tersebut," sambungnya menegaskan.

Persoalan keterbukaan profil caleg tersebut, menurut Ninis, sangat bergantung pada komitmen penyelenggara pemilu yang dalam hal ini KPU, di samping juga ada komitmen dari parpol pengusung dan calegnya yang akan bertanding pada Pemilu Serentak 2024.

"Sebab di dua kali pemilu sebelumnya, KPU punya perspektif bahwa penting untuk membuka DRH dari caleg, sehingga DRH-nya tidak ditutup atau dibuka sebagian saja," urainya mengungkit kebijakan KPU terdahulu.

Oleh karena itu, Ninis mendorong KPU agar menjaga prinsip keterbukaan dalam pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, hingga DPD RI.

Sebab dia meyakini, prinsip keterbukaan penting bagi pemilih untuk menjadi referensi dalam menentukan pemimpin yang layak menduduki kursi di parlemen, apalagi terdapat mantan napi yang maju sebagai caleg di 2024 namun status hukumnya ditutup atau tidak dipublikasi.

"Kalau menurut saya, seharusnya DRH dibuka ke publik, karena ini adalah sumber bagi pemilih untuk bisa mengetahui rekam jejak dari para caleg tersebut," tuturnya.

"Dan KPU adalah sumber yang otoritatif untuk memfasilitasi pemilih terkait informasi caleg-caleg ini," demikian Ninis menambahkan.

Berdasarkan temuan Kantor Berita Politik RMOL, dari sekitar 52 caleg DPR RI yang merupakan mantan napi, ada 11 nama yang status hukumnya ditutup dari publikasi di laman resmi KPU.

Menariknya, ada dua partai yang calegnya mantan napi ditutup status hukumnya, yaitu PDIP dan Perindo. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya