Berita

Sidang putusan perkara etik sembilan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)/Repro

Publika

Putusan MKMK Melanggar Klasifikasi Sanksi Pelanggaran

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 09:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

AMAR putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023 butir 2 adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada hakim terlapor. Yang dimaksud sebagai hakim terlapor adalah Anwar Usman, yang menjabat sebagai Ketua MK/Hakim Konstitusi.

Kemudian persoalannya adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2023 tentang MKMK pada Pasal 41 mengklasifikasikan sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Artinya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian, namun bukannya sebagai klasifikasi status pemberhentian tidak dengan hormat. Jadi, ini adalah sungguh-sungguh secara sangat terang benderang membuktikan bahwa MKMK menjatuhkan sanksi dengan cara melanggar Peraturan MK nomor 1/2023 Pasal 41.


Pelanggaran amar putusan MKMK ini sungguh tidak kalah penting dengan bobot persoalan terpendam yang sangat mendasar timbul di antara dinamika konflik kepentingan tersembunyi antara MKMK dengan Ketua MK, yakni ketika MKMK diposisikan berada di atas MK.

Hal itu, karena pertama, sebagai wujud dari konflik persaingan aktualitas rekam jejak karier di antara MKMK dengan MK, khususnya dalam menimbang pengukuran dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).

Kedua, ini yang paling penting adalah sebagai konstruksi guna mendegradasi citra baik dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Dikatakan pendegradasian citra adalah dalam kaitan usaha mengurangi potensi perolehan suara Pilpres terbanyak nantinya.

Dalam hal ini kegiatan pembentukan citra sangat penting dalam kegiatan kampanye pemenangan Pilpres. Hal ini sehubungan dengan pengkonstruksian paradigma berpikir bahwa Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Paman yang baru, atas hasil pernikahan antara Anwar Usman dengan Idayati, yang merupakan adik dari Joko Widodo.

Dengan amar putusan MKMK yang memberhentikan, bahkan yang tepat sesuai peraturan MK seharusnya memberhentikan tidak hormat. Manuver tersebut akan mensukseskan konstruksi citra buruk ke dalam lingkungan kekerabatan Gibran sebagai Cawapres dan Joko Widodo sebagai Presiden yang dicitrakan “mengondisikan” Gibran diloloskan oleh Anwar Usman dan kedelapan hakim MK yang lainnya.

Jika demikian halnya, seharusnya semua hakim MK dijatuhkan sanksi yang sama berat, sebagaimana sanksi yang dijatuhkan untuk Anwar Usman. Hal ini antara lain, karena hakim MK terkesan telah melakukan pembiaran dan pengkondisian sedemikian rupa, sehingga membuat Gibran diloloskan sebagai Cawapres.

Akan tetapi persoalannya adalah ditutupnya peluang pada hakim MK untuk melakukan banding terhadap amar putusan MKMK. Jadi, MK dan MKMK terjerembab pada pemikiran sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya