Berita

Sidang putusan perkara etik sembilan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)/Repro

Publika

Putusan MKMK Melanggar Klasifikasi Sanksi Pelanggaran

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 09:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

AMAR putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023 butir 2 adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada hakim terlapor. Yang dimaksud sebagai hakim terlapor adalah Anwar Usman, yang menjabat sebagai Ketua MK/Hakim Konstitusi.

Kemudian persoalannya adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2023 tentang MKMK pada Pasal 41 mengklasifikasikan sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Artinya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian, namun bukannya sebagai klasifikasi status pemberhentian tidak dengan hormat. Jadi, ini adalah sungguh-sungguh secara sangat terang benderang membuktikan bahwa MKMK menjatuhkan sanksi dengan cara melanggar Peraturan MK nomor 1/2023 Pasal 41.


Pelanggaran amar putusan MKMK ini sungguh tidak kalah penting dengan bobot persoalan terpendam yang sangat mendasar timbul di antara dinamika konflik kepentingan tersembunyi antara MKMK dengan Ketua MK, yakni ketika MKMK diposisikan berada di atas MK.

Hal itu, karena pertama, sebagai wujud dari konflik persaingan aktualitas rekam jejak karier di antara MKMK dengan MK, khususnya dalam menimbang pengukuran dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).

Kedua, ini yang paling penting adalah sebagai konstruksi guna mendegradasi citra baik dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Dikatakan pendegradasian citra adalah dalam kaitan usaha mengurangi potensi perolehan suara Pilpres terbanyak nantinya.

Dalam hal ini kegiatan pembentukan citra sangat penting dalam kegiatan kampanye pemenangan Pilpres. Hal ini sehubungan dengan pengkonstruksian paradigma berpikir bahwa Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Paman yang baru, atas hasil pernikahan antara Anwar Usman dengan Idayati, yang merupakan adik dari Joko Widodo.

Dengan amar putusan MKMK yang memberhentikan, bahkan yang tepat sesuai peraturan MK seharusnya memberhentikan tidak hormat. Manuver tersebut akan mensukseskan konstruksi citra buruk ke dalam lingkungan kekerabatan Gibran sebagai Cawapres dan Joko Widodo sebagai Presiden yang dicitrakan “mengondisikan” Gibran diloloskan oleh Anwar Usman dan kedelapan hakim MK yang lainnya.

Jika demikian halnya, seharusnya semua hakim MK dijatuhkan sanksi yang sama berat, sebagaimana sanksi yang dijatuhkan untuk Anwar Usman. Hal ini antara lain, karena hakim MK terkesan telah melakukan pembiaran dan pengkondisian sedemikian rupa, sehingga membuat Gibran diloloskan sebagai Cawapres.

Akan tetapi persoalannya adalah ditutupnya peluang pada hakim MK untuk melakukan banding terhadap amar putusan MKMK. Jadi, MK dan MKMK terjerembab pada pemikiran sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Dokter Tifa Buka Pintu Perawatan Imun untuk Jokowi

Jumat, 16 Januari 2026 | 18:06

Eggi dan Damai SP3, Roy Suryo dan Dokter Tifa Lanjut Terus

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:45

Seskab Dikunjungi Bos Kadin, Bahas Program Quick Win hingga Kopdes Merah Putih

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:35

Situasi Memanas di Iran, Selandia Baru Evakuasi Diplomat dan Tutup Kedutaan

Jumat, 16 Januari 2026 | 17:20

Melihat Net-zero Dari Kilang Minyak

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:53

SP3 Untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terbit Atas Nama Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:48

Kebakaran Hebat Melanda Pemukiman Kumuh Gangnam, 258 Warga Mengungsi

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:13

Musda Digelar di 6 Provinsi, Jawa Barat Tuan Rumah Rakornas KNPI

Jumat, 16 Januari 2026 | 16:12

Heri Sudarmanto Gunakan Rekening Kerabat Tampung Rp12 Miliar Uang Pemerasan

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:33

Ruang Sunyi, Rundingkan Masa Depan Dunia

Jumat, 16 Januari 2026 | 15:17

Selengkapnya