Berita

Sidang putusan perkara etik sembilan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)/Repro

Publika

Putusan MKMK Melanggar Klasifikasi Sanksi Pelanggaran

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 09:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

AMAR putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023 butir 2 adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada hakim terlapor. Yang dimaksud sebagai hakim terlapor adalah Anwar Usman, yang menjabat sebagai Ketua MK/Hakim Konstitusi.

Kemudian persoalannya adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2023 tentang MKMK pada Pasal 41 mengklasifikasikan sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Artinya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian, namun bukannya sebagai klasifikasi status pemberhentian tidak dengan hormat. Jadi, ini adalah sungguh-sungguh secara sangat terang benderang membuktikan bahwa MKMK menjatuhkan sanksi dengan cara melanggar Peraturan MK nomor 1/2023 Pasal 41.


Pelanggaran amar putusan MKMK ini sungguh tidak kalah penting dengan bobot persoalan terpendam yang sangat mendasar timbul di antara dinamika konflik kepentingan tersembunyi antara MKMK dengan Ketua MK, yakni ketika MKMK diposisikan berada di atas MK.

Hal itu, karena pertama, sebagai wujud dari konflik persaingan aktualitas rekam jejak karier di antara MKMK dengan MK, khususnya dalam menimbang pengukuran dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).

Kedua, ini yang paling penting adalah sebagai konstruksi guna mendegradasi citra baik dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Dikatakan pendegradasian citra adalah dalam kaitan usaha mengurangi potensi perolehan suara Pilpres terbanyak nantinya.

Dalam hal ini kegiatan pembentukan citra sangat penting dalam kegiatan kampanye pemenangan Pilpres. Hal ini sehubungan dengan pengkonstruksian paradigma berpikir bahwa Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Paman yang baru, atas hasil pernikahan antara Anwar Usman dengan Idayati, yang merupakan adik dari Joko Widodo.

Dengan amar putusan MKMK yang memberhentikan, bahkan yang tepat sesuai peraturan MK seharusnya memberhentikan tidak hormat. Manuver tersebut akan mensukseskan konstruksi citra buruk ke dalam lingkungan kekerabatan Gibran sebagai Cawapres dan Joko Widodo sebagai Presiden yang dicitrakan “mengondisikan” Gibran diloloskan oleh Anwar Usman dan kedelapan hakim MK yang lainnya.

Jika demikian halnya, seharusnya semua hakim MK dijatuhkan sanksi yang sama berat, sebagaimana sanksi yang dijatuhkan untuk Anwar Usman. Hal ini antara lain, karena hakim MK terkesan telah melakukan pembiaran dan pengkondisian sedemikian rupa, sehingga membuat Gibran diloloskan sebagai Cawapres.

Akan tetapi persoalannya adalah ditutupnya peluang pada hakim MK untuk melakukan banding terhadap amar putusan MKMK. Jadi, MK dan MKMK terjerembab pada pemikiran sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya