Berita

Sidang putusan perkara etik sembilan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)/Repro

Publika

Putusan MKMK Melanggar Klasifikasi Sanksi Pelanggaran

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 09:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

AMAR putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023 butir 2 adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada hakim terlapor. Yang dimaksud sebagai hakim terlapor adalah Anwar Usman, yang menjabat sebagai Ketua MK/Hakim Konstitusi.

Kemudian persoalannya adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2023 tentang MKMK pada Pasal 41 mengklasifikasikan sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Artinya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian, namun bukannya sebagai klasifikasi status pemberhentian tidak dengan hormat. Jadi, ini adalah sungguh-sungguh secara sangat terang benderang membuktikan bahwa MKMK menjatuhkan sanksi dengan cara melanggar Peraturan MK nomor 1/2023 Pasal 41.

Pelanggaran amar putusan MKMK ini sungguh tidak kalah penting dengan bobot persoalan terpendam yang sangat mendasar timbul di antara dinamika konflik kepentingan tersembunyi antara MKMK dengan Ketua MK, yakni ketika MKMK diposisikan berada di atas MK.

Hal itu, karena pertama, sebagai wujud dari konflik persaingan aktualitas rekam jejak karier di antara MKMK dengan MK, khususnya dalam menimbang pengukuran dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).

Kedua, ini yang paling penting adalah sebagai konstruksi guna mendegradasi citra baik dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Dikatakan pendegradasian citra adalah dalam kaitan usaha mengurangi potensi perolehan suara Pilpres terbanyak nantinya.

Dalam hal ini kegiatan pembentukan citra sangat penting dalam kegiatan kampanye pemenangan Pilpres. Hal ini sehubungan dengan pengkonstruksian paradigma berpikir bahwa Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Paman yang baru, atas hasil pernikahan antara Anwar Usman dengan Idayati, yang merupakan adik dari Joko Widodo.

Dengan amar putusan MKMK yang memberhentikan, bahkan yang tepat sesuai peraturan MK seharusnya memberhentikan tidak hormat. Manuver tersebut akan mensukseskan konstruksi citra buruk ke dalam lingkungan kekerabatan Gibran sebagai Cawapres dan Joko Widodo sebagai Presiden yang dicitrakan “mengondisikan” Gibran diloloskan oleh Anwar Usman dan kedelapan hakim MK yang lainnya.

Jika demikian halnya, seharusnya semua hakim MK dijatuhkan sanksi yang sama berat, sebagaimana sanksi yang dijatuhkan untuk Anwar Usman. Hal ini antara lain, karena hakim MK terkesan telah melakukan pembiaran dan pengkondisian sedemikian rupa, sehingga membuat Gibran diloloskan sebagai Cawapres.

Akan tetapi persoalannya adalah ditutupnya peluang pada hakim MK untuk melakukan banding terhadap amar putusan MKMK. Jadi, MK dan MKMK terjerembab pada pemikiran sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya