Berita

Sidang putusan perkara etik sembilan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)/Repro

Publika

Putusan MKMK Melanggar Klasifikasi Sanksi Pelanggaran

KAMIS, 09 NOVEMBER 2023 | 09:27 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

AMAR putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023 butir 2 adalah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada hakim terlapor. Yang dimaksud sebagai hakim terlapor adalah Anwar Usman, yang menjabat sebagai Ketua MK/Hakim Konstitusi.

Kemudian persoalannya adalah Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 1 tahun 2023 tentang MKMK pada Pasal 41 mengklasifikasikan sanksi pelanggaran dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Artinya, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian, namun bukannya sebagai klasifikasi status pemberhentian tidak dengan hormat. Jadi, ini adalah sungguh-sungguh secara sangat terang benderang membuktikan bahwa MKMK menjatuhkan sanksi dengan cara melanggar Peraturan MK nomor 1/2023 Pasal 41.


Pelanggaran amar putusan MKMK ini sungguh tidak kalah penting dengan bobot persoalan terpendam yang sangat mendasar timbul di antara dinamika konflik kepentingan tersembunyi antara MKMK dengan Ketua MK, yakni ketika MKMK diposisikan berada di atas MK.

Hal itu, karena pertama, sebagai wujud dari konflik persaingan aktualitas rekam jejak karier di antara MKMK dengan MK, khususnya dalam menimbang pengukuran dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).

Kedua, ini yang paling penting adalah sebagai konstruksi guna mendegradasi citra baik dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Dikatakan pendegradasian citra adalah dalam kaitan usaha mengurangi potensi perolehan suara Pilpres terbanyak nantinya.

Dalam hal ini kegiatan pembentukan citra sangat penting dalam kegiatan kampanye pemenangan Pilpres. Hal ini sehubungan dengan pengkonstruksian paradigma berpikir bahwa Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Paman yang baru, atas hasil pernikahan antara Anwar Usman dengan Idayati, yang merupakan adik dari Joko Widodo.

Dengan amar putusan MKMK yang memberhentikan, bahkan yang tepat sesuai peraturan MK seharusnya memberhentikan tidak hormat. Manuver tersebut akan mensukseskan konstruksi citra buruk ke dalam lingkungan kekerabatan Gibran sebagai Cawapres dan Joko Widodo sebagai Presiden yang dicitrakan “mengondisikan” Gibran diloloskan oleh Anwar Usman dan kedelapan hakim MK yang lainnya.

Jika demikian halnya, seharusnya semua hakim MK dijatuhkan sanksi yang sama berat, sebagaimana sanksi yang dijatuhkan untuk Anwar Usman. Hal ini antara lain, karena hakim MK terkesan telah melakukan pembiaran dan pengkondisian sedemikian rupa, sehingga membuat Gibran diloloskan sebagai Cawapres.

Akan tetapi persoalannya adalah ditutupnya peluang pada hakim MK untuk melakukan banding terhadap amar putusan MKMK. Jadi, MK dan MKMK terjerembab pada pemikiran sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya