Berita

Sidang pendahuluan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan Brahma Aryana di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)/Rep

Politik

Gugatan Aturan Tambahan Soal Usia Capres-cawapres Mulai Disidangkan, MK Diminta Cepat Memutus

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan aturan tambahan soal usia capres-cawapres hasil uji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Gugatan yang dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FH Unusia), Brahma Aryana, diregistrasi sebagai perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Sosok yang kerap disapa Bram itu menyampaikan beberapa tuntutannya kepada MK. Salah satunya terkait masa penanganan perkara yang dilayangkannya.


"Pengujian norma tentang usia capres-cawapres hasil Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres, harus segera diputus sebelum masa pencalonan di KPU selesai," ujar Bram kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).

Lewat kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, disampaikan dalam persidangan alasan-alasan hukum yang mendasari gugatan dilayangkan. Utamanya terkait penambahan frasa "atau seseorang yang pernah/sedang menjabat jabatan hasil pemilu atau pilkada" dapat menjadi capres atau cawapres meski usianya belum mencapai 40 tahun.

"Terhadap pemaknaan yang dituangkan dalam amar putusan (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Viktor.

Dipaparkan Viktor, ketentuan dalam UU Pemilu yang diubah MK itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

Sebabnya, Pemohon menilai frasa yang diubah itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat bunyinya masih bersifat umum. Bahkan, nasib keberlangsungan bangsa Indonesia dipertaruhkan.

"Terhadap frasa yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi,” tuturnya.

Maka dari itu, Viktor menyampaikan petitum Bram adalah meminta pengaturan secara spesifik maksud dari frasa mantan atau yang sedang menjabat jabatan hasil pemilu atau pilkada.

“Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi," jelas Viktor.

Sidang gugatan Bram tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya