Berita

Sidang pendahuluan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang diajukan Brahma Aryana di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11)/Rep

Politik

Gugatan Aturan Tambahan Soal Usia Capres-cawapres Mulai Disidangkan, MK Diminta Cepat Memutus

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gugatan aturan tambahan soal usia capres-cawapres hasil uji materiil norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Utama Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Gugatan yang dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FH Unusia), Brahma Aryana, diregistrasi sebagai perkara nomor 141/PUU-XXI/2023.

Sosok yang kerap disapa Bram itu menyampaikan beberapa tuntutannya kepada MK. Salah satunya terkait masa penanganan perkara yang dilayangkannya.


"Pengujian norma tentang usia capres-cawapres hasil Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres, harus segera diputus sebelum masa pencalonan di KPU selesai," ujar Bram kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/11).

Lewat kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, disampaikan dalam persidangan alasan-alasan hukum yang mendasari gugatan dilayangkan. Utamanya terkait penambahan frasa "atau seseorang yang pernah/sedang menjabat jabatan hasil pemilu atau pilkada" dapat menjadi capres atau cawapres meski usianya belum mencapai 40 tahun.

"Terhadap pemaknaan yang dituangkan dalam amar putusan (Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) yang mengikat menggantikan ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 telah membuka peluang bagi setiap warga negara yang pada usia terendah 21 tahun dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden sepanjang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ujar Viktor.

Dipaparkan Viktor, ketentuan dalam UU Pemilu yang diubah MK itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai “yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah tingkat provinsi”.

Sebabnya, Pemohon menilai frasa yang diubah itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat bunyinya masih bersifat umum. Bahkan, nasib keberlangsungan bangsa Indonesia dipertaruhkan.

"Terhadap frasa yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi,” tuturnya.

Maka dari itu, Viktor menyampaikan petitum Bram adalah meminta pengaturan secara spesifik maksud dari frasa mantan atau yang sedang menjabat jabatan hasil pemilu atau pilkada.

“Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi, ‘Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi," jelas Viktor.

Sidang gugatan Bram tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya