Berita

Mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa saat dijebloskan ke Lapas Ambon/Ist

Hukum

Mangkir dari Panggilan, Seorang PPAT Diultimatum KPK Terkait Kasus TPPU Mantan Bupati Bursel

RABU, 08 NOVEMBER 2023 | 01:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Widaningsih Ruslan diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Ultimatum tersebut lantaran Widaningsih mangkir dari panggilan tim penyidik KPK guna mengusut tuntas kasus tersebut.
 
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi Widaningsih tidak hadir tanpa konfirmasi maupun alasan yang jelas terkait panggilan tim penyidik KPK sebelumnya.


"Surat panggilan telah dikirimkan sesuai dengan alamat jelas yang berada di Jalan H Juanda, Situ Gintung, Ciputat Timur, Tangerang Selatan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (7/11).

Untuk itu, kata Ali, pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Widaningsih. Dia diminta untuk hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu besok (8/11).

"Kami ingatkan saksi dimaksud untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik," pungkas Ali.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, saksi Widaningsih diduga menutupi data aset-aset milik Tagop yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi.

Tagop sendiri saat ini sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon untuk menjalani pidana badan selama 8 tahun dalam perkara suap terkait proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel pada Kamis (10/8).

Selain itu, Tagop juga divonis denda Rp300 juta dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,7 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya