Berita

Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan/RMOL

Politik

Pasangan Prabowo-Gibran Tetap Berlayar, TKN KIM: Keputusan MKMK Tak Berdampak

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 22:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berdampak pada pencalonan pasangan Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo-Gibran.

Pernyataan itu disampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran lewat Komandan Hukum dan Advokasi, Hinca Pandjaitan.

"Putusan MKMK tidak berdampak apapun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," kata Hinca, di Sekretariat Bersama Relawan Prabowo, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa malam (7/11).


Hinca memastikan pasangan Prabowo-Gibran tetap akan berlaga pada Pemilu 2024. "Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun, pasangan ini berlayar dengan baik," katanya.

Sebelumnya MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia Capres-Cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

MKMK pun memberi sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK menilai, para hakim konstitusi melakukan pembiaran terjadinya benturan kepentingan dalam memutus gugatan syarat usia Capres-Cawapres.

"Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada para hakim konstitusi terlapor," kata Jimly saat membaca amar putusan.

Enam hakim konstitusi yang diputus melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi itu adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan M Guntur Hamzah.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

RI Tak Boleh Tunduk atas Bea Masuk 104,38 Persen Produk Surya oleh AS

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:16

DPR: Penagihan Pajak Tanpa Dasar Hukum yang Jelas Namanya Perampokan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Suara Rakyat Terancam Hilang Jika PT Dinaikkan

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:09

Bursa Cabut Status Pemantauan Khusus 14 Saham, Resmi Keluar dari Mekanisme FCA

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:57

IHSG Dibuka ke Zona Merah, Anjlok ke Level Terendah 8.093 Pagi Ini

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:41

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Tak Main Hukum Terhadap ABK Fandi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:38

Perjanjian Dagang RI-AS Perkuat Hilirisasi

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:36

Laba Bersih Astra International Turun 3,3 Persen di 2025, Jadi Rp32,77 Triliun

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:31

185 Lapangan Padel Belum Berizin, Pemprov DKI Segera Bertindak

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:16

Bursa Asia Melempem Jelang Akhir Pekan

Jumat, 27 Februari 2026 | 09:06

Selengkapnya