Berita

Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan/RMOL

Politik

Pasangan Prabowo-Gibran Tetap Berlayar, TKN KIM: Keputusan MKMK Tak Berdampak

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 22:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berdampak pada pencalonan pasangan Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo-Gibran.

Pernyataan itu disampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran lewat Komandan Hukum dan Advokasi, Hinca Pandjaitan.

"Putusan MKMK tidak berdampak apapun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," kata Hinca, di Sekretariat Bersama Relawan Prabowo, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa malam (7/11).

Hinca memastikan pasangan Prabowo-Gibran tetap akan berlaga pada Pemilu 2024. "Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun, pasangan ini berlayar dengan baik," katanya.

Sebelumnya MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia Capres-Cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

MKMK pun memberi sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK menilai, para hakim konstitusi melakukan pembiaran terjadinya benturan kepentingan dalam memutus gugatan syarat usia Capres-Cawapres.

"Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada para hakim konstitusi terlapor," kata Jimly saat membaca amar putusan.

Enam hakim konstitusi yang diputus melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi itu adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan M Guntur Hamzah.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya