Berita

Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan/RMOL

Politik

Pasangan Prabowo-Gibran Tetap Berlayar, TKN KIM: Keputusan MKMK Tak Berdampak

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 22:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak berdampak pada pencalonan pasangan Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo-Gibran.

Pernyataan itu disampaikan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran lewat Komandan Hukum dan Advokasi, Hinca Pandjaitan.

"Putusan MKMK tidak berdampak apapun terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan calon wakil presiden," kata Hinca, di Sekretariat Bersama Relawan Prabowo, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa malam (7/11).

Hinca memastikan pasangan Prabowo-Gibran tetap akan berlaga pada Pemilu 2024. "Kami beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun, pasangan ini berlayar dengan baik," katanya.

Sebelumnya MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia Capres-Cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

“Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

MKMK pun memberi sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

MKMK menilai, para hakim konstitusi melakukan pembiaran terjadinya benturan kepentingan dalam memutus gugatan syarat usia Capres-Cawapres.

"Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada para hakim konstitusi terlapor," kata Jimly saat membaca amar putusan.

Enam hakim konstitusi yang diputus melakukan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi itu adalah Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan M Guntur Hamzah.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya