Berita

Diskusi PVTPP on Talk #3: "Prospek Bisnis Investasi Perbenihan: Strategi Sukses Pemanfaatan Hak PVT"/Ist

Nusantara

Dorong Pertumbuhan Bisnis Perbenihan, PVTPP Gratiskan Iuran Hak PVT 3 Tahun Pertama

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 22:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Komitmen ditunjukkan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam mendorong pertumbuhan bisnis investasi perbenihan. Di antaranya dengan menerapkan kebijakan keringanan biaya permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Lely Nuryati, saat memberikan paparan pada diskusi bertajuk "PVTPP on Talk #3: Prospek Bisnis Investasi Perbenihan: Strategi Sukses Pemanfaatan Hak PVT". Event ini merupakan rangkaian dari 1st Agri-Investment Forum and Expo (AIFE).

Lely menjabarkan, pihaknya menggratiskan iuran Hak PVT bagi individu WNI, lembaga penelitian pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, serta usaha mikro dan kecil.


“Jadi untuk 1-3 tahun, iurannya gratis ya. Baru dibebankan tahun keempat, itupun hanya dibayarkan 10 persen dari iuran tahunan. Besarannya Rp150 ribu,” terang Lely melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/11).

Lely menambahkan, implementasi kebijakan tersebut diharapkan mendorong peningkatan permohonan hak PVT ke Pusat PVTPP.

Sementara itu pembicara lainnya, Afrizal Gindow, selaku Coach and Mentor di PT. East West Seed Indonesia/Ewindo menyebutkan, industri benih harus berkolaborasi dengan pemerintah untuk bisa mengembangkan benih berkualitas. Dukungan Ewindo juga terlihat dari pencantuman logo "PVT protected" sebagai strategi sosialisasi bahwa varietas tersebut sudah mendapatkan sertifikat Hak PVT.

“PVT memberikan perlindungan terhadap varietas baru, memberikan hak eksklusif dalam produksi dan penjualan benih,” ucap Afrizal.

Ewindo sendiri telah mendapatkan sertifikat Hak PVT untuk 31 varietas. Tren kebutuhan pasar benih yang sangat cepat berubah berkorelasi terhadap percepatan alur pemuliaan tanaman. Perlindungan melalui Hak PVT memberikan kenyamanan bagi produsen dalam berusaha dan berinvestasi bisnis.

“Produksi benih nasional mengalami peningkatan secara signifikan,” ungkap Afrizal.

Menurutnya, penekanan terhadap perbaikan genetik mampu membuat permohonan Hak PVT meningkat. Data primer hasil polling IPBH pada 2021, varietas yang sudah mendapatkan Hak PVT sebanyak 33,9 persen, jumlah perusahaan yang memiliki hak PVT sebanyak 28,57 persen. Sedangkan yang tidak memiliki sama sekali Hak PVT mencapai 71,43 persen.

PVT Makin Penting, Cegah Konflik Horizontal

Hal senada disampaikan Ketua Umum Ikatan Produsen Benih Hortikultura, Moh. Aris. Dirinya yakin PVT akan menjadi semakin penting karena jumlah produsen benih yang semakin banyak. Sehingga ada kemungkinan terjadi konflik horizontal terkait kepemilikan varietas dan pelanggaran lainnya.

Selain itu, terbukanya kran investasi asing bidang hortikultura melalui UU Cipta Kerja juga turut memberikan andil.

“Oleh karena itu, penguatan peran PVT diperlukan untuk melindungi investasi baik nasional maupun internasional, sehingga dapat meningkatkan daya saing industri perbenihan,’’ jelasnya.

Moderator diskusi, Prof Sobir menyimpulkan, Indonesia bisa menjadi tuan rumah benih di kancah perbenihan internasional dengan menciptakan industri benih yang mapan.

Dengan keragaman genetik yang tinggi, Indonesia diyakini mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing benih menjadi lebih baik sehingga memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

“PVT dapat menjadi instrumen investasi benih yang dapat mengakomodasi semua pihak," tutupnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya