Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Hukum

KPU Ogah Tanggapi Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 22:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, enggan mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, meski berkaitan erat dengan regulasi teknis proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Menurut Hasyim Asyari, pihaknya tak berwenang menilai dampak dari putusan MKMK itu terhadap pencalonan presiden dan wakil presiden. Alasannya, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU bertugas mengikuti perintah undang-undang.

"KPU ini kan pelaksana undang-undang atau pelaksana peraturan perundang-undangan. Jadi, kalau ada keputusan atau ada putusan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan, tentu KPU akan tunduk dan mengikuti," kata Hasyim, saat ditemui di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam (7/11).


Namun dia juga menyampaikan pandangan hukumnya terkait posisi putusan MKMK dalam struktur kelembagaan hukum dan peradilan.

"Soal putusan atau keputusan MKMK itu kan ranahnya memeriksa penegakan kode etik hakim MK, sehingga KPU tidak dalam posisi menilai apa pertimbangan atau putusan/keputusannya MKMK itu," katanya.

Dia juga memastikan akan mematuhi setiap putusan peradilan, bila berkaitan langsung dengan regulasi teknis berupa Peraturan KPU (PKPU).

"Tapi kalau putusannya atau keputusannya berkaitan dengan norma perundang-undangan, terutama norma di UU Pemilu, tentu kami akan tunduk mengikutinya," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya