Berita

Sidang putusan perkara etik Hakim Konstitusi sekaligus Ketua MK Anwar Usman, yang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie/Rep

Politik

Tak Independen, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 19:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman terbukti tidak independen dalam memutus perkara.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa petang (7/11).

"Dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim Terlapor," ujar Jimly membacakan amar putusan.


Dituturkan Jimly, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat karena terlibat benturan kepentingan politik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama, terutama prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, kepantasan dan kesopanan," papar Ketua MK pertama itu.

Dampak dari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, MKMK memerintahkan kepada Saldi Isra yang menjabat Wakil Ketua MK untuk memimpin lembaga yudikatif tersebut.

"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin sesuai peraturan perundang-undangan," sambungnya menegaskan.

Selain itu, Jimly juga menyebutkan dua sanksi lain yang dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman.

"Hakim Terlapor tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa habis jabatannya," tegas Jimly.

"Tidak diperkenankan dalam pemeriksaan pengambilan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah," demikian Jimly. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya