Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama jajaran saat merilis Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 untuk DPR RI/RMOL

Politik

Soal Profil Caleg, KPU Tak Bisa Buka ke Publik Kalau Tak Ada Izin Parpol

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa berbuat banyak soal keterbukaan profil atau daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg). Sebab, kewenangan itu menjadi hak prerogatif partai politik (parpol) atau caleg yang bersangkutan.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya juga mesti mematuhi UU yang mengatur soal perlindungan data pribadi, sehingga harus mendapat persetujuan untuk membuka profil caleg kepada publik melalui laman resminya.

"Jadi dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT (daftar calon tetap), sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (7/11).


Dia menjabarkan, kebijakan KPU tersebut merujuk Pasal 17 huruf h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.

"Oleh karena itu, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT baru dapat dipublikasi oleh KPU apabila telah mendapatkan izin dari caleg yang bersangkutan," jelasnya.

Kendati begitu, Idham memastikan KPU telah mendorong parpol dan caleg-calegnya agar memberikan informasi daftar riwayat hidup secara terbuka, melalui penerbitan surat imbauan.

"KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau profil caleg dalam DCT pada 4 November 2023, bersamaan dengan pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota," tutur Idham.

"Di dalam beberapa pertemuan dengan partai politik, KPU juga telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT," sambung mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan, kesempatan membuka profil caleg masih bisa dilakukan parpol sampai sebelum masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, yang jatuh pada 10 Februari 2024.

"KPU masih memberikan kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin personal dari caleg dalam DCT mau mempublikasikan daftar riwayat hidupnya. Tentunya berupa izin tertulis dari caleg tersebut dan disampaikan secara formal oleh partai politik tersebut ke KPU," demikian Idham. 

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya