Berita

Ketua KPU RI Hasyim Asyari bersama jajaran saat merilis Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2024 untuk DPR RI/RMOL

Politik

Soal Profil Caleg, KPU Tak Bisa Buka ke Publik Kalau Tak Ada Izin Parpol

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 15:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa berbuat banyak soal keterbukaan profil atau daftar riwayat hidup calon anggota legislatif (caleg). Sebab, kewenangan itu menjadi hak prerogatif partai politik (parpol) atau caleg yang bersangkutan.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, pihaknya juga mesti mematuhi UU yang mengatur soal perlindungan data pribadi, sehingga harus mendapat persetujuan untuk membuka profil caleg kepada publik melalui laman resminya.

"Jadi dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT (daftar calon tetap), sangat bergantung izin personal dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (7/11).


Dia menjabarkan, kebijakan KPU tersebut merujuk Pasal 17 huruf h UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.

"Oleh karena itu, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT baru dapat dipublikasi oleh KPU apabila telah mendapatkan izin dari caleg yang bersangkutan," jelasnya.

Kendati begitu, Idham memastikan KPU telah mendorong parpol dan caleg-calegnya agar memberikan informasi daftar riwayat hidup secara terbuka, melalui penerbitan surat imbauan.

"KPU telah berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau profil caleg dalam DCT pada 4 November 2023, bersamaan dengan pengumuman DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota," tutur Idham.

"Di dalam beberapa pertemuan dengan partai politik, KPU juga telah menyampaikan tentang pentingnya hak pemilih mengetahui daftar riwayat hidup caleg dalam DCT," sambung mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat itu.

Lebih lanjut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menegaskan, kesempatan membuka profil caleg masih bisa dilakukan parpol sampai sebelum masa tenang kampanye Pemilu Serentak 2024, yang jatuh pada 10 Februari 2024.

"KPU masih memberikan kesempatan apabila partai politik telah mendapat izin personal dari caleg dalam DCT mau mempublikasikan daftar riwayat hidupnya. Tentunya berupa izin tertulis dari caleg tersebut dan disampaikan secara formal oleh partai politik tersebut ke KPU," demikian Idham. 

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya