Berita

Empat tersangka yang ditangkap Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri karena mengedarkan Dolar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar)/Ist

Presisi

Komplotan Pengedar Dolar dan Rupiah Palsu di Purwakarta Digulung Polisi

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 09:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggulung komplotan pengedar Dolar Amerika Serikat (AS) palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat (Jabar).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pengungkapan berlangsung pada Sabtu (4/11) di Purwakarta.

"Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 Dolar AS dan pecahan Rp100 ribu di Purwakarta," kata Whisnu dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (7/11).


Menurut Whisnu, polisi berhasil meringkus empat tersangka dalam pengungkapan tersebut, masing-masing berinisial AGS, KB, DS dan AMB.

Dari tangan empat tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebanyak 995 lembar pecahan 100 Dolar AS dan 45 lembar pecahan Rp100 ribu.

Awal mula pengungkapan kasus ini dari informasi masyarakat di wilayah Purwakarta. Dari sini, penyidik langsung melakukan penyelidikan dengan menangkap AGS.

Kepada penyidik, AGS menawarkan 1 Dolar AS seharga Rp5.000. Sesuai permintaan AGS, transaksi dilakukan di salah satu rumah makan di Purwakarta, dengan jumlah 995 lembar pecahan 100 Dolar AS.

"Setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku (AGS) datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY," kata Whisnu.

AGS datang bersama tiga temannya, KB, DS, dan seorang perempuan berinisial TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 Dolar AS yang diduga palsu sebanyak 995 lembar.

"Tas berisi mata uang asing pecahan 100 Dolar AS yang dibawa oleh saudara KB," ujar Whisnu.

Saat itu, KB mengeluarkan pecahan 100 Dolar AS yang diduga palsu sebanyak 995 lembar yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam. Uang itu disimpan dalam tas ransel warna hitam.

Setelah melihat barang bukti tersebut, kata Whisnu, polisi langsung melakukan tangkap tangan.

"Saat dilakukan pemeriksaan di AGS, ditemukan juga mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100 ribu dan 5 lembar pecahan 100 Dolar AS, dengan rincian dua lembar emisi 2006 dan tiga lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna cokelat yang disimpan dalam tas," kata Whisnu.

Sedangkan dari tangan KB ditemukan 95 lembar Dolar AS palsu emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna cokelat.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU 7 / 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya