Menhub Budi Karya Sumadi/RMOL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang akan kembali memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat ditanya peluang KPK bakal kembali memeriksa Menhub Budi Karya dalam proses penyidikan dengan tersangka baru yang resmi diumumkan dan ditahan pada malam ini, Senin (6/11).
"Terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Tentunya siapapun, bahkan menteri pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11).
Asep menjelaskan, pihaknya akan mendalami terkait dengan kontribusi Menhub Budi Karya dalam perkara suap terkait perkeretaapian. Baik dugaan aliran uang, maupun perintah yang dikeluarkannya.
"Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Kan ada perintahnya, ada aliran dananya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain. Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapapun akan kita minta keterangan," pungkas Asep.
Menhub Budi Karya sebelumnya telah diperiksa KPK selama sepuluh jam sebagai saksi di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/7). Dia didalami soal mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di DJKA, serta didalami soal bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.
Pada Senin malam (6/11), KPK resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung.
Kedua tersangka dimaksud, yakni Asta Danika (AD) selaku Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU), dan Zulfikar Fahmi (ZF) selaku Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).
Namun demikian, KPK baru resmi menahan satu tersangka, yakni Asta Danika. Sedangkan tersangka Zulfikar diminta untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dan mengumumkan 10 tersangka kasus dugaan suap di DJKA, yakni, Dion Renata Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF), Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT Kereta Api (KA) Manajemen Properti, Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti.
Selanjutnya, Harno Trimadi (HNO) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SPH) selaku PPK BTP Jabagbar.