Berita

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11)/RMOL

Hukum

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Hibah Senpi Mantan Mentan SYL

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 03:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait hibah senjata api (senpi) yang diterima mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal adanya salah satu dari 12 senpi yang ditemukan tim penyidik di rumah dinas Mentan SYL merupakan hasil hibah.

"Senpi ini urusan masalah pidana umum. Tapi terkait dengan hibah, itu nanti akan didalami juga," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11).


Johanis memastikan, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah hibah senpi tersebut memenuhi kualifikasi terkait dengan gratifikasi atau tidak. Salah satunya soal penyampaian ke KPK dalam waktu 30 hari setelah hibah tersebut diterima Syahrul Yasin Limpo.

"Kan dihitung 30 hari setelah diberikan, idealnya harus disampaikan kepada KPK. Apabila tidak disampaikan kepada KPK, maka itu dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana gratifikasi. Ini nanti tentunya akan didalami juga. Dan bila itu (senpi) terkait dengan gratifikasi, tentunya akan disita juga sebagai bukti nantinya dalam persidangan," pungkas Johanis.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu juga turut memberikan respon atas pernyataan pihak Polri yang menyatakan bahwa 12 senpi yang ditemukan tim penyidik di rumah dinas Mentan adalah legal.

"Tadi disampaikan bahwa sudah dijelaskan dari pihak Kepolisian bahwa 12 senpi itu adalah legal. Artinya itu kepemilikannya legal, ada surat-suratnya, kelengkapannya. Nah tetapi proses mendapatkannya tadi betul juga misalkan dihibahkan. Apakah dengan hibah itu masuk kategori nanti ke gratifikasi atau tidak, itu yang sedang kita dalami," tambah Asep menutup.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa 12 senpi tersebut resmi terdaftar atas nama SYL.

"Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelijen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Akan tetapi, Djuhandhani mengakui bahwa sebagian senpi tersebut diperoleh dari hibah.

"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan," tutur Djuhandhani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat satu senpi yang diduga merupakan hibah, yakni senpi P3A Pindad caliber 32mm nomor CA.Q004342 dengan kartu senjata nomor IKHSA/5202-A/IV/2021 atas nama Syahrul Yasin Limpo yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.

Sedangkan surat izin hibah tersebut bernomor SI/1369/IV/YAN.2.7./2021 yang berasal dari seseorang berinisial FJ.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya