Berita

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11)/RMOL

Hukum

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Hibah Senpi Mantan Mentan SYL

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 03:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait hibah senjata api (senpi) yang diterima mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal adanya salah satu dari 12 senpi yang ditemukan tim penyidik di rumah dinas Mentan SYL merupakan hasil hibah.

"Senpi ini urusan masalah pidana umum. Tapi terkait dengan hibah, itu nanti akan didalami juga," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11).

Johanis memastikan, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah hibah senpi tersebut memenuhi kualifikasi terkait dengan gratifikasi atau tidak. Salah satunya soal penyampaian ke KPK dalam waktu 30 hari setelah hibah tersebut diterima Syahrul Yasin Limpo.

"Kan dihitung 30 hari setelah diberikan, idealnya harus disampaikan kepada KPK. Apabila tidak disampaikan kepada KPK, maka itu dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana gratifikasi. Ini nanti tentunya akan didalami juga. Dan bila itu (senpi) terkait dengan gratifikasi, tentunya akan disita juga sebagai bukti nantinya dalam persidangan," pungkas Johanis.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu juga turut memberikan respon atas pernyataan pihak Polri yang menyatakan bahwa 12 senpi yang ditemukan tim penyidik di rumah dinas Mentan adalah legal.

"Tadi disampaikan bahwa sudah dijelaskan dari pihak Kepolisian bahwa 12 senpi itu adalah legal. Artinya itu kepemilikannya legal, ada surat-suratnya, kelengkapannya. Nah tetapi proses mendapatkannya tadi betul juga misalkan dihibahkan. Apakah dengan hibah itu masuk kategori nanti ke gratifikasi atau tidak, itu yang sedang kita dalami," tambah Asep menutup.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa 12 senpi tersebut resmi terdaftar atas nama SYL.

"Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelijen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Akan tetapi, Djuhandhani mengakui bahwa sebagian senpi tersebut diperoleh dari hibah.

"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan," tutur Djuhandhani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat satu senpi yang diduga merupakan hibah, yakni senpi P3A Pindad caliber 32mm nomor CA.Q004342 dengan kartu senjata nomor IKHSA/5202-A/IV/2021 atas nama Syahrul Yasin Limpo yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.

Sedangkan surat izin hibah tersebut bernomor SI/1369/IV/YAN.2.7./2021 yang berasal dari seseorang berinisial FJ.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya