Berita

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11)/RMOL

Hukum

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Hibah Senpi Mantan Mentan SYL

SELASA, 07 NOVEMBER 2023 | 03:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait hibah senjata api (senpi) yang diterima mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat ditanya soal adanya salah satu dari 12 senpi yang ditemukan tim penyidik di rumah dinas Mentan SYL merupakan hasil hibah.

"Senpi ini urusan masalah pidana umum. Tapi terkait dengan hibah, itu nanti akan didalami juga," kata Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin malam (6/11).

Johanis memastikan, pihaknya akan melakukan pengecekan apakah hibah senpi tersebut memenuhi kualifikasi terkait dengan gratifikasi atau tidak. Salah satunya soal penyampaian ke KPK dalam waktu 30 hari setelah hibah tersebut diterima Syahrul Yasin Limpo.

"Kan dihitung 30 hari setelah diberikan, idealnya harus disampaikan kepada KPK. Apabila tidak disampaikan kepada KPK, maka itu dikualifikasi sebagai suatu tindak pidana gratifikasi. Ini nanti tentunya akan didalami juga. Dan bila itu (senpi) terkait dengan gratifikasi, tentunya akan disita juga sebagai bukti nantinya dalam persidangan," pungkas Johanis.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu juga turut memberikan respon atas pernyataan pihak Polri yang menyatakan bahwa 12 senpi yang ditemukan tim penyidik di rumah dinas Mentan adalah legal.

"Tadi disampaikan bahwa sudah dijelaskan dari pihak Kepolisian bahwa 12 senpi itu adalah legal. Artinya itu kepemilikannya legal, ada surat-suratnya, kelengkapannya. Nah tetapi proses mendapatkannya tadi betul juga misalkan dihibahkan. Apakah dengan hibah itu masuk kategori nanti ke gratifikasi atau tidak, itu yang sedang kita dalami," tambah Asep menutup.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, bahwa 12 senpi tersebut resmi terdaftar atas nama SYL.

"Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelijen dan Keamanan Polri) itu terdaftar, ada suratnya," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Akan tetapi, Djuhandhani mengakui bahwa sebagian senpi tersebut diperoleh dari hibah.

"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan," tutur Djuhandhani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, terdapat satu senpi yang diduga merupakan hibah, yakni senpi P3A Pindad caliber 32mm nomor CA.Q004342 dengan kartu senjata nomor IKHSA/5202-A/IV/2021 atas nama Syahrul Yasin Limpo yang berlaku sampai dengan 29 April 2022.

Sedangkan surat izin hibah tersebut bernomor SI/1369/IV/YAN.2.7./2021 yang berasal dari seseorang berinisial FJ.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden

Sabtu, 21 September 2024 | 08:09

UPDATE

Dewas KPK Dituntut Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:03

MRP Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke Bawaslu

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:01

Bos Timah Tamron Bantah Dana CSR untuk Harvey sebagai Fee

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:33

Kubu La Nyalla dan Sultan Cekcok saat Bahas Pemilihan Pimpinan DPD

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:14

Resmi Ngantor di Senayan, Ini Janji Andi Muzakkir Aqil

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:02

Polisi Garap Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:46

Pilkada Sejuk di Jakarta Kunci Sukses Wujudkan Kota Global

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:39

PDIP: Penambahan Jumlah Komisi di DPR RI Jangan Sampai Turunkan Kualitas Legislasi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:37

Dana di Pasar Modal Capai Rp137,05 Triliun di Akhir September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:19

AKBP Chandra: Andrew Andika Tertangkap Pesta Narkoba Usai Nonton Konser

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:16

Selengkapnya