Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/11)/Istimewa

Presisi

Usut Perkelahian Kelompok dan Kasus Penembakan di Bekasi, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 23:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus penembakan di Kompleks Titian Indah, Medan Satria, Bekasi yang menewaskan Gaspar (44).

Perseturuan ini melibatkan dua kelompok yakni Nus Kei dan John Kei.

Tersangka dari kelompok John Kei di antaranya FE (31), EU (40), MWT (44), Adex (DPO), Roy (DPO), dan PM alias Oscar (42). Kemudian tersangka dari lompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (18).

"Penyerangnya jumlah 6 orang, salah satunya meninggal dunia. Kemudian yang melakukan perlawanan itu juga 6 orang juga, dua DPO,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskeimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11).

Gaspar, korban tewas sendiri merupakan kelompok dari Nus Kei yang menyerang kelompok John Kei. Untuk kelompok John Kei diketahui melakukan perlawanan ketika diserang.

Konflik pecah karena dipicu adanya dendam terkait insiden bentrokan pada bulan September lalu di Maluku Utara.

“Hasil pemeriksaan kami, bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku Utara. Jadi ini adalah motifnya balas dendam,” ungkapnya.

Dari sini, kelompok Nus Kei berniat untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei di Bekasi, Jawa Barat pada 29 Oktober 2023.

Berbekal dengan senjata tajam, kelompok Nus Kei tiba di lokasi. Rupanya kelompok Jhon Kei juga telah mempersiapkan diri.

"Mereka sepakat akan turun, salah satunya korban atas nama Gaspar dengan mengeluarkan atau membawa senjata tajam ataupun parang senjata panjang,” ujarnya.

Ketika Gaspar hendak menyerang, dia ditembak oleh FE yang diketahui merupakan kelompok berseberangan.

"Saat turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan. Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis," jelas Hengki.

Dari kejadian ini penyidik menjerat para tersangka dengan beberapa pasal, antara lain adalah Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP dimana turut serta dalam perbuatan perkelahian ataupun penyerangan dan pasal 335 KUHP.

"Untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api," pungkas Hengki.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya