Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/11)/Istimewa

Presisi

Usut Perkelahian Kelompok dan Kasus Penembakan di Bekasi, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 23:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus penembakan di Kompleks Titian Indah, Medan Satria, Bekasi yang menewaskan Gaspar (44).

Perseturuan ini melibatkan dua kelompok yakni Nus Kei dan John Kei.

Tersangka dari kelompok John Kei di antaranya FE (31), EU (40), MWT (44), Adex (DPO), Roy (DPO), dan PM alias Oscar (42). Kemudian tersangka dari lompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (18).


"Penyerangnya jumlah 6 orang, salah satunya meninggal dunia. Kemudian yang melakukan perlawanan itu juga 6 orang juga, dua DPO,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskeimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11).

Gaspar, korban tewas sendiri merupakan kelompok dari Nus Kei yang menyerang kelompok John Kei. Untuk kelompok John Kei diketahui melakukan perlawanan ketika diserang.

Konflik pecah karena dipicu adanya dendam terkait insiden bentrokan pada bulan September lalu di Maluku Utara.

“Hasil pemeriksaan kami, bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku Utara. Jadi ini adalah motifnya balas dendam,” ungkapnya.

Dari sini, kelompok Nus Kei berniat untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei di Bekasi, Jawa Barat pada 29 Oktober 2023.

Berbekal dengan senjata tajam, kelompok Nus Kei tiba di lokasi. Rupanya kelompok Jhon Kei juga telah mempersiapkan diri.

"Mereka sepakat akan turun, salah satunya korban atas nama Gaspar dengan mengeluarkan atau membawa senjata tajam ataupun parang senjata panjang,” ujarnya.

Ketika Gaspar hendak menyerang, dia ditembak oleh FE yang diketahui merupakan kelompok berseberangan.

"Saat turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan. Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis," jelas Hengki.

Dari kejadian ini penyidik menjerat para tersangka dengan beberapa pasal, antara lain adalah Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP dimana turut serta dalam perbuatan perkelahian ataupun penyerangan dan pasal 335 KUHP.

"Untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api," pungkas Hengki.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya