Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo didampingi Direskrimum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/11)/Istimewa

Presisi

Usut Perkelahian Kelompok dan Kasus Penembakan di Bekasi, Polisi Tetapkan 11 Tersangka

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 23:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus penembakan di Kompleks Titian Indah, Medan Satria, Bekasi yang menewaskan Gaspar (44).

Perseturuan ini melibatkan dua kelompok yakni Nus Kei dan John Kei.

Tersangka dari kelompok John Kei di antaranya FE (31), EU (40), MWT (44), Adex (DPO), Roy (DPO), dan PM alias Oscar (42). Kemudian tersangka dari lompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (18).


"Penyerangnya jumlah 6 orang, salah satunya meninggal dunia. Kemudian yang melakukan perlawanan itu juga 6 orang juga, dua DPO,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskeimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11).

Gaspar, korban tewas sendiri merupakan kelompok dari Nus Kei yang menyerang kelompok John Kei. Untuk kelompok John Kei diketahui melakukan perlawanan ketika diserang.

Konflik pecah karena dipicu adanya dendam terkait insiden bentrokan pada bulan September lalu di Maluku Utara.

“Hasil pemeriksaan kami, bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku Utara. Jadi ini adalah motifnya balas dendam,” ungkapnya.

Dari sini, kelompok Nus Kei berniat untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei di Bekasi, Jawa Barat pada 29 Oktober 2023.

Berbekal dengan senjata tajam, kelompok Nus Kei tiba di lokasi. Rupanya kelompok Jhon Kei juga telah mempersiapkan diri.

"Mereka sepakat akan turun, salah satunya korban atas nama Gaspar dengan mengeluarkan atau membawa senjata tajam ataupun parang senjata panjang,” ujarnya.

Ketika Gaspar hendak menyerang, dia ditembak oleh FE yang diketahui merupakan kelompok berseberangan.

"Saat turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok berseberangan. Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis," jelas Hengki.

Dari kejadian ini penyidik menjerat para tersangka dengan beberapa pasal, antara lain adalah Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP dimana turut serta dalam perbuatan perkelahian ataupun penyerangan dan pasal 335 KUHP.

"Untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api," pungkas Hengki.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya