Berita

Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/11)/Net

Politik

Penjelasan Menag Yaqut Soal Tambahan Kuota Haji 20 Ribu di 2024

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia bakal mendapatkan tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi. Sebelumnya, Indonesia telah berhasil memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi.

Namun, dikatakan Menteri Agama (Menag) Yagut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, hingga saat ini tambahan kuota tersebut belum terlihat di platform e-hajj. Hal ini berbeda dengan tambahan kuota haji tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi yang baru dapat dipastikan setelah tercatat di e-hajj.

"Kuota (20 ribu) tersebut baru dapat dipastikan setelah masuk ke dalam e-hajj," ungkap Gus Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/11).


Gus Yaqut menjelaskan bahwa dari tambahan kuota sebanyak 20 ribu, rencananya akan dialokasikan untuk jamaah haji reguler sebanyak 18.400 atau sekitar 92 persen. Sementara, kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Selanjutnya, tambahan kuota haji reguler akan dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antar provinsi. Pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan agar tambahan kuota tersebut segera tercatat di e-hajj.

"Saat ini kami berkoordinasi dengan pemerintah Kerjaaan Arab Saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-hajj," katanya.

Ia menambahkan, jika tambahan kuota haji dapat dikonfirmasi dalam waktu dekat sebelum proses pelunasan, maka pembagian kuota akan dilakukan bersamaan dengan kuota normal. Total kuota haji reguler adalah 221.720, dengan rincian kuota normal 203.320 dan kuota tambahan 18.400.

"Adapun kuota jamaah khusus sebanyak 19.280 dengan rincian kuota normal 17.680 dan kuota tambahan 1.600," jelasnya.

Kuota tambahan jamaah haji reguler akan diisi oleh jamaah dengan kriteria tertentu, termasuk yang belum pernah menunaikan ibadah haji, atau yang telah menunaikannya namun sudah lebih dari 10 tahun sejak terakhir kali melaksanakan ibadah haji.

Selain itu, peserta harus berusia minimum 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 saat kloter pertama terbang atau sudah menikah.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya