Berita

Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/11)/Net

Politik

Penjelasan Menag Yaqut Soal Tambahan Kuota Haji 20 Ribu di 2024

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia bakal mendapatkan tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi. Sebelumnya, Indonesia telah berhasil memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi.

Namun, dikatakan Menteri Agama (Menag) Yagut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, hingga saat ini tambahan kuota tersebut belum terlihat di platform e-hajj. Hal ini berbeda dengan tambahan kuota haji tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi yang baru dapat dipastikan setelah tercatat di e-hajj.

"Kuota (20 ribu) tersebut baru dapat dipastikan setelah masuk ke dalam e-hajj," ungkap Gus Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/11).

Gus Yaqut menjelaskan bahwa dari tambahan kuota sebanyak 20 ribu, rencananya akan dialokasikan untuk jamaah haji reguler sebanyak 18.400 atau sekitar 92 persen. Sementara, kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Selanjutnya, tambahan kuota haji reguler akan dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antar provinsi. Pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan agar tambahan kuota tersebut segera tercatat di e-hajj.

"Saat ini kami berkoordinasi dengan pemerintah Kerjaaan Arab Saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-hajj," katanya.

Ia menambahkan, jika tambahan kuota haji dapat dikonfirmasi dalam waktu dekat sebelum proses pelunasan, maka pembagian kuota akan dilakukan bersamaan dengan kuota normal. Total kuota haji reguler adalah 221.720, dengan rincian kuota normal 203.320 dan kuota tambahan 18.400.

"Adapun kuota jamaah khusus sebanyak 19.280 dengan rincian kuota normal 17.680 dan kuota tambahan 1.600," jelasnya.

Kuota tambahan jamaah haji reguler akan diisi oleh jamaah dengan kriteria tertentu, termasuk yang belum pernah menunaikan ibadah haji, atau yang telah menunaikannya namun sudah lebih dari 10 tahun sejak terakhir kali melaksanakan ibadah haji.

Selain itu, peserta harus berusia minimum 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 saat kloter pertama terbang atau sudah menikah.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Sukses Amankan Pilkada, DPR Kasih Nilai Sembilan Buat Kapolri

Jumat, 29 November 2024 | 17:50

Telkom Innovillage 2024 Berhasil Libatkan Ribuan Mahasiswa

Jumat, 29 November 2024 | 17:36

DPR Bakal Panggil Kapolres Semarang Imbas Kasus Penembakan

Jumat, 29 November 2024 | 17:18

Pemerintah Janji Setop Impor Garam Konsumsi Tahun Depan

Jumat, 29 November 2024 | 17:06

Korsel Marah, Pesawat Tiongkok dan Rusia Melipir ke Zona Terlarang

Jumat, 29 November 2024 | 17:01

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Dedi Prasetyo Naik Bintang Tiga

Jumat, 29 November 2024 | 16:59

Dubes Najib Cicipi Menu Restoran Baru Garuda Indonesia Food di Madrid

Jumat, 29 November 2024 | 16:44

KPU Laksanakan Pencoblosan Susulan di 231 TPS

Jumat, 29 November 2024 | 16:28

Kemenkop Bertekad Perbaiki Ekosistem Koperasi Kredit

Jumat, 29 November 2024 | 16:16

KPK Usut Bau Amis Lelang Pengolahan Karet Kementan

Jumat, 29 November 2024 | 16:05

Selengkapnya