Berita

Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/11)/Net

Politik

Penjelasan Menag Yaqut Soal Tambahan Kuota Haji 20 Ribu di 2024

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia bakal mendapatkan tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi. Sebelumnya, Indonesia telah berhasil memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi.

Namun, dikatakan Menteri Agama (Menag) Yagut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, hingga saat ini tambahan kuota tersebut belum terlihat di platform e-hajj. Hal ini berbeda dengan tambahan kuota haji tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi yang baru dapat dipastikan setelah tercatat di e-hajj.

"Kuota (20 ribu) tersebut baru dapat dipastikan setelah masuk ke dalam e-hajj," ungkap Gus Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/11).


Gus Yaqut menjelaskan bahwa dari tambahan kuota sebanyak 20 ribu, rencananya akan dialokasikan untuk jamaah haji reguler sebanyak 18.400 atau sekitar 92 persen. Sementara, kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Selanjutnya, tambahan kuota haji reguler akan dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antar provinsi. Pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan agar tambahan kuota tersebut segera tercatat di e-hajj.

"Saat ini kami berkoordinasi dengan pemerintah Kerjaaan Arab Saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-hajj," katanya.

Ia menambahkan, jika tambahan kuota haji dapat dikonfirmasi dalam waktu dekat sebelum proses pelunasan, maka pembagian kuota akan dilakukan bersamaan dengan kuota normal. Total kuota haji reguler adalah 221.720, dengan rincian kuota normal 203.320 dan kuota tambahan 18.400.

"Adapun kuota jamaah khusus sebanyak 19.280 dengan rincian kuota normal 17.680 dan kuota tambahan 1.600," jelasnya.

Kuota tambahan jamaah haji reguler akan diisi oleh jamaah dengan kriteria tertentu, termasuk yang belum pernah menunaikan ibadah haji, atau yang telah menunaikannya namun sudah lebih dari 10 tahun sejak terakhir kali melaksanakan ibadah haji.

Selain itu, peserta harus berusia minimum 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 saat kloter pertama terbang atau sudah menikah.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya