Berita

Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/11)/Net

Politik

Penjelasan Menag Yaqut Soal Tambahan Kuota Haji 20 Ribu di 2024

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia bakal mendapatkan tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi. Sebelumnya, Indonesia telah berhasil memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi.

Namun, dikatakan Menteri Agama (Menag) Yagut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, hingga saat ini tambahan kuota tersebut belum terlihat di platform e-hajj. Hal ini berbeda dengan tambahan kuota haji tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi yang baru dapat dipastikan setelah tercatat di e-hajj.

"Kuota (20 ribu) tersebut baru dapat dipastikan setelah masuk ke dalam e-hajj," ungkap Gus Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/11).


Gus Yaqut menjelaskan bahwa dari tambahan kuota sebanyak 20 ribu, rencananya akan dialokasikan untuk jamaah haji reguler sebanyak 18.400 atau sekitar 92 persen. Sementara, kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Selanjutnya, tambahan kuota haji reguler akan dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antar provinsi. Pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan agar tambahan kuota tersebut segera tercatat di e-hajj.

"Saat ini kami berkoordinasi dengan pemerintah Kerjaaan Arab Saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-hajj," katanya.

Ia menambahkan, jika tambahan kuota haji dapat dikonfirmasi dalam waktu dekat sebelum proses pelunasan, maka pembagian kuota akan dilakukan bersamaan dengan kuota normal. Total kuota haji reguler adalah 221.720, dengan rincian kuota normal 203.320 dan kuota tambahan 18.400.

"Adapun kuota jamaah khusus sebanyak 19.280 dengan rincian kuota normal 17.680 dan kuota tambahan 1.600," jelasnya.

Kuota tambahan jamaah haji reguler akan diisi oleh jamaah dengan kriteria tertentu, termasuk yang belum pernah menunaikan ibadah haji, atau yang telah menunaikannya namun sudah lebih dari 10 tahun sejak terakhir kali melaksanakan ibadah haji.

Selain itu, peserta harus berusia minimum 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 saat kloter pertama terbang atau sudah menikah.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya