Berita

Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/11)/Net

Politik

Penjelasan Menag Yaqut Soal Tambahan Kuota Haji 20 Ribu di 2024

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 16:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Indonesia bakal mendapatkan tambahan kuota haji tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi. Sebelumnya, Indonesia telah berhasil memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi.

Namun, dikatakan Menteri Agama (Menag) Yagut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, hingga saat ini tambahan kuota tersebut belum terlihat di platform e-hajj. Hal ini berbeda dengan tambahan kuota haji tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi yang baru dapat dipastikan setelah tercatat di e-hajj.

"Kuota (20 ribu) tersebut baru dapat dipastikan setelah masuk ke dalam e-hajj," ungkap Gus Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (6/11).

Gus Yaqut menjelaskan bahwa dari tambahan kuota sebanyak 20 ribu, rencananya akan dialokasikan untuk jamaah haji reguler sebanyak 18.400 atau sekitar 92 persen. Sementara, kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Selanjutnya, tambahan kuota haji reguler akan dibagi berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antar provinsi. Pihaknya saat ini sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memastikan agar tambahan kuota tersebut segera tercatat di e-hajj.

"Saat ini kami berkoordinasi dengan pemerintah Kerjaaan Arab Saudi untuk memastikan dan mendorong agar tambahan kuota tersebut segera masuk ke dalam e-hajj," katanya.

Ia menambahkan, jika tambahan kuota haji dapat dikonfirmasi dalam waktu dekat sebelum proses pelunasan, maka pembagian kuota akan dilakukan bersamaan dengan kuota normal. Total kuota haji reguler adalah 221.720, dengan rincian kuota normal 203.320 dan kuota tambahan 18.400.

"Adapun kuota jamaah khusus sebanyak 19.280 dengan rincian kuota normal 17.680 dan kuota tambahan 1.600," jelasnya.

Kuota tambahan jamaah haji reguler akan diisi oleh jamaah dengan kriteria tertentu, termasuk yang belum pernah menunaikan ibadah haji, atau yang telah menunaikannya namun sudah lebih dari 10 tahun sejak terakhir kali melaksanakan ibadah haji.

Selain itu, peserta harus berusia minimum 18 tahun pada tanggal 13 Mei 2024 saat kloter pertama terbang atau sudah menikah.

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya