Berita

Representative Image/Net

Bisnis

Tangani Dua Bank yang Bangkrut, LPS Kembalikan Dana Nasabah Hingga Rp 261 Miliar

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 11:21 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Sepanjang tahun 2023, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dikabarkan telah menangani dua bank yang mengalami kebangkrutan, dengan mengembalikan dana nasabah hingga ratusan miliar rupiah.

Berdasarkan data yang dirilis LPS, dua bank tersebut antara lain PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

Kepala Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dengan total simpanan senilai Rp13,64 miliar, di mana LPS segera mengambil tindakan dengan mengganti dana nasabah sekitar Rp13,14 miliar sebagai jaminan.


Sementara, BPR KRI juga terkena dampak serupa dengan lebih dari 25.176 nasabah dan simpanan mencapai Rp 285 miliar, dengan simpanan yang telah diganti LPS sebesar Rp 248 miliar kepada para nasabah.

“LPS bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana nasabah, jadi kita perlu menjaga kredibilitas LPS maupun kredibilitas penjaminan perbankan. Supaya masyarakat tenang dan mereka yakin betul bahwa uang mereka dijamin oleh LPS” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (3/11).

Purbaya menegaskan bahwa saat ini LPS memiliki aset senilai Rp 210 triliun, jumlah tersebut dianggap cukup untuk menjaga stabilitas sistem keuangan jika ada perbankan lain yang mengalami kegagalan atau bangkrut.

“LPS cukup kaya sekarang itu asetnya Rp 210 triliun. Cukup untuk menjaga stabilitas sistem untuk menalangi bank kalau ada masalah,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya