Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Publika

MK yang Maha Kuasa

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 11:04 WIB | OLEH: HENRYKUS SIHALOHO

SEPERTI diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sering disebut sebagai legislator dalam arti negatif karena berwenang untuk menghapus/membatalkan suatu norma dari Undang-undang (UU), berlawanan dengan fungsi parlemen/lembaga legislatif sebagai legislator dalam arti positif.

Sejauh ingatan Penulis yang pendek, MK mulai menjadi Maha Kuasa saat dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 pada 8 Mei 2023 mengubah masa jabatan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

MK menjadi mahkamah yang kebablasan saat dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menambah frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

MK menjadi mahkamah yang keterlaluan karena melampaui kewenangan untuk menghapus/membatalkan suatu norma dari UU dengan bukan hanya menghapus atau membatalkan, tetapi juga mengganti dan/atau menambah frasa ke dalam norma UU.

Saatnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengembalikan MK ke khittahnya dengan membatalkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 minimal karena 3 alasan berikut.

Pertama, MK memaknai frasa “bersifat final” tanpa batas, seenaknya, dan menempatkan dirinya di atas UUD 1945 dan semua UU. Dengan kata lain, MK harus memaknai frasa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang terkait dengan kewenangannya, termasuk UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman".

Dalam Pasal 17 ayat (6) UU ini disebutkan, “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kedua, dalam putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan Dr Rizal Ramli (RR) tidak mempunyai legal standing, sedangkan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A (ATRA) memiliki legal standing.  Dalam kaitan ini, MK bukan hanya tidak etis, tetapi memalukan.

Ini tragedi yang mencoreng nama baik MK karena memperlakukan secara tidak adil RR (Rizal Ramli) dan menempatkan begawan ekonomi yang memiliki reputasi internasional di bawah ATRA yang oleh banyak orang dianggap anak bawang, termasuk di bidang hukum, meskipun yang bersangkutan sedang mendalami ilmu hukum di sebuah PTS yang bernama Universitas Surakarta.

Aneh bin ajaib, MK menyatakan ATRA yang bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden ini memiliki legal standing ketimbang RR yang pada tahun 2009 mendapatkan dukungan dari 12 partai politik yang perolehan total suara nasionalnya sebanyak 11,88 persen atau 12.380.827 suara untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun 2009.

Janggal luar biasa, di luar akal sehat, tidak adil, diskriminatif, dan jauh dari kekonsistenan saat  MK memperlakukan RR jauh di bawah ATRA.

Ketiga, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diproses MK selama 34 hari ini dengan menambah frasa di atas membuat MK menempatkan dirinya berada di atas DPR dan Presiden. UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi objek permohonan oleh ATRA tentu diproses pembentukannya oleh DPR dan Presiden melalui kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis yang komprehensif dalam waktu yang cukup agar memenuhi ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut UU ini setiap UU mengikuti tahapan mulai dari Program Legislasi Nasional yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sampai pada tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, dan pengundangan.

Mudah-mudahan MKMK berkenan memenuhi harapan Penulis. Penulis yang karena pengalaman memberi kuliahnya 33 tahun meyakini, Penulis sejatinya sedang menyuarakan dengan nyaring suara dari ratusan juta suara orang Indonesia yang berkehendak baik yang tidak mungkin bersuara (voice of the voiceless) di tengah negaranya yang sedang diobok-obok oleh MK yang Maha Kuasa.

Dosen Universitas Katolik Santo Thomas, Medan; Doktor Institut Pertanian Bogor

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya