Berita

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/RMOL

Publika

MK yang Maha Kuasa

SENIN, 06 NOVEMBER 2023 | 11:04 WIB | OLEH: HENRYKUS SIHALOHO

SEPERTI diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sering disebut sebagai legislator dalam arti negatif karena berwenang untuk menghapus/membatalkan suatu norma dari Undang-undang (UU), berlawanan dengan fungsi parlemen/lembaga legislatif sebagai legislator dalam arti positif.

Sejauh ingatan Penulis yang pendek, MK mulai menjadi Maha Kuasa saat dalam Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 pada 8 Mei 2023 mengubah masa jabatan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

MK menjadi mahkamah yang kebablasan saat dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menambah frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”


MK menjadi mahkamah yang keterlaluan karena melampaui kewenangan untuk menghapus/membatalkan suatu norma dari UU dengan bukan hanya menghapus atau membatalkan, tetapi juga mengganti dan/atau menambah frasa ke dalam norma UU.

Saatnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengembalikan MK ke khittahnya dengan membatalkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 minimal karena 3 alasan berikut.

Pertama, MK memaknai frasa “bersifat final” tanpa batas, seenaknya, dan menempatkan dirinya di atas UUD 1945 dan semua UU. Dengan kata lain, MK harus memaknai frasa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak bertentangan dengan UU yang terkait dengan kewenangannya, termasuk UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman".

Dalam Pasal 17 ayat (6) UU ini disebutkan, “Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kedua, dalam putusan Nomor 74/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan Dr Rizal Ramli (RR) tidak mempunyai legal standing, sedangkan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A (ATRA) memiliki legal standing.  Dalam kaitan ini, MK bukan hanya tidak etis, tetapi memalukan.

Ini tragedi yang mencoreng nama baik MK karena memperlakukan secara tidak adil RR (Rizal Ramli) dan menempatkan begawan ekonomi yang memiliki reputasi internasional di bawah ATRA yang oleh banyak orang dianggap anak bawang, termasuk di bidang hukum, meskipun yang bersangkutan sedang mendalami ilmu hukum di sebuah PTS yang bernama Universitas Surakarta.

Aneh bin ajaib, MK menyatakan ATRA yang bercita-cita ingin menjadi Presiden atau Wakil Presiden ini memiliki legal standing ketimbang RR yang pada tahun 2009 mendapatkan dukungan dari 12 partai politik yang perolehan total suara nasionalnya sebanyak 11,88 persen atau 12.380.827 suara untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden tahun 2009.

Janggal luar biasa, di luar akal sehat, tidak adil, diskriminatif, dan jauh dari kekonsistenan saat  MK memperlakukan RR jauh di bawah ATRA.

Ketiga, putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diproses MK selama 34 hari ini dengan menambah frasa di atas membuat MK menempatkan dirinya berada di atas DPR dan Presiden. UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi objek permohonan oleh ATRA tentu diproses pembentukannya oleh DPR dan Presiden melalui kajian filosofis, sosiologis, dan yuridis yang komprehensif dalam waktu yang cukup agar memenuhi ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurut UU ini setiap UU mengikuti tahapan mulai dari Program Legislasi Nasional yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sampai pada tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, dan pengundangan.

Mudah-mudahan MKMK berkenan memenuhi harapan Penulis. Penulis yang karena pengalaman memberi kuliahnya 33 tahun meyakini, Penulis sejatinya sedang menyuarakan dengan nyaring suara dari ratusan juta suara orang Indonesia yang berkehendak baik yang tidak mungkin bersuara (voice of the voiceless) di tengah negaranya yang sedang diobok-obok oleh MK yang Maha Kuasa.

Dosen Universitas Katolik Santo Thomas, Medan; Doktor Institut Pertanian Bogor

Populer

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Rieke Diah Pitaloka Soroti Pentingnya Integrasi Data Haji Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:18

Pekan Depan, Presiden dan Wapres Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:01

Harga Minyak Dunia Naik Tipis di Akhir Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:47

Haji 2026, Ketua Komisi VIII DPR Minta Pemerintah Waspadai Tantangan Fase Armuzna

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35

DPR dan Grenpace Bahas Penguatan Swasembada Pangan Lewat Hilirisasi Perkebunan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:19

Pemerintah Disarankan Dahulukan Kelompok Rentan untuk MBG

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:09

Komisi V DPR Tinjau Gangguan GPS Penerbangan, Minta Sistem Mitigasi Diperkuat

Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:01

Indeks DXY Kokoh di 99,24, Dolar AS Dekati Level Tertinggi 6 Pekan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:54

Harga Tiket FIFA Matchday Timnas Indonesia Juni 2026, Ini Cara Belinya

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:48

Megawati dan Sri Sultan HB X Berbincang Santai di Keraton hingga Larut Malam

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:30

Selengkapnya