Berita

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan/Net

Hukum

JPU Diminta Maksimalkan Status Justice Collaborator Irwan Hermawan

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 18:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Status saksi pelaku atau justice collaborator terhadap terdakwa Irwan Hermawan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, dinilai setengah hati.

Pasalnya, Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy masih dituntut cukup tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp7 miliar.

Jaksa meminta, jika denda tidak dibayar, maka Irwan harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp 7 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.


Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No 4 Tahun 2011, justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah. Sebab SEMA No 4 Tahun 2011 itu adalah bentuk apresiasi terhadap saksi pelaku.

"Jika merujuk pada SEMA No 4 Tahun 2011, tuntutan Irwan seharusnya diringankan JPU. Hal ini penting agar Irwan semakin nyaring membongkar skandal korupsi Rp8 triliun tersebut," kata Iskandar.

Menurut Iskandar, JPU sepatutnya mengapresiasi Irwan yang berani menjadi  justice collaborator, karena skandal korupsi tersebut banyak elite negeri ini.

"Justice collaborator Irwan ini luar biasa, meski terbilang terlambat. Kenapa tidak sejak awal saat kasus ini terkuak? Tapi paling tidak, dari pengakuan Irwan, dari hanya enam orang tersangka yang berhasil disidik Kejaksaan Agung, kini telah bertambah 10 orang tersangka lain," kata Iskandar.

Sayangnya, kata Iskandar, JPU belum maksimal memanfaatkan justice collaborator Irwan di dalam persidangan untuk lebih mendalami kasus-kasus yang sedang disidangkan.

"Idealnya, kesediaan Irwan menjadi justice collaborator yang juga sudah diaminkan oleh Majelis Hakim dikelola sedemikian rupa oleh Kejagung," kata Irwan.

Dengan demikian, lanjut Iskandar, efektivitas posisi baru Irwan sebagai saksi pelaku bisa menyentuh hal-hal yang sempat terlewatkan pada penyidikan dan persidangan sebelum penuntutan.

Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kejaksaan Agung. Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.

Irwan dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya