Berita

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah/Net

Hukum

Belajar Kasus Panji Gumilang, MUI Ingatkan Ponpes soal Penggunaan Dana Sumbangan

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 14:47 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, harus menjadi pembelajaran bagi pimpinan pondok pesantren lainnya.

Menyikapi hal ini, Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengingatkan para pengurus yayasan pondok pesantren memperhatikan aturan hukum terkait penggunaan dana sumbangan.

"Harus memperhatikan benar norma-norma penggunaan dana sumbangan dari pihak ketiga agar para pengurus yayasan terutama pondok pesantren tidak berurusan dengan Persoalan Hukum," kata Ikhsan kepada wartawan, Minggu (5/11).


Ikhsan mengatakan, terkadang bantuan dana tersebut digunakan tidak selalu memperhitungkan mengenai norma-norma keuangan.

"Nah pertanyaannya kemudian, kan kalau enggak sesuai norma-norma yang tadi, norma-norma keuangan bisa masuk ke ranah TPPU," tegasnya.

Untuk itu, Ikhsan mendorong UU Perampasan Aset segera disahkan oleh DPR RI. Menurutnya,  UU tersebut bisa mencegah pimpinan yayasan atau pondok pesantren menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah atau masyarakat.

"Ini untuk melindungi penyumbang dan pengelola yayasan. Sehingga tak terjadi lagi pada kasus-kasus yang saat ini dituduhkan kepada Panji Gumilang," ujarnya.

Adapun Panji ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya. Hal ini terbukti dari aliran dana yang masuk ke rekening yayasan justru dialihkan ke beberapa rekening pribadi Panji.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya