Berita

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo/RMOL

Hukum

Tak Tersangkakan Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Dianggap Tebang Pilih

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal dianggap tebang pilih jika tidak memproses hukum Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, seperti mentersangkakan dan menahan Anggota III BPK RI, Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam mengatakan, mestinya Kejagung tidak tebang pilih dalam melakukan pengungkapan kasus yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Kominfo, Johnny G Plate.

"Tidak hanya kepada anggota BPK seperti Achsanul Qosasi, namun juga terhadap pihak lainnya yang nyata-nyata disebut dalam kasus tersebut mestinya juga dilakukan penetapan tersangka," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (5/11).

Menurut akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, jangan sampai terjadi stigmatisasi publik bahwa dalam tubuh Kejagung terdapat pilih kasih dan tebang pilih dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus yang menimpa tokoh publik.

"Tidak hanya selesai kepada Achsanul Qosasi saya kira, karena seperti Dito Ariotedjo juga penah disebut-sebut menerima aliran dana. Saya kira publik akan curiga jika Dito juga tidak ditetapkan tersangka, karena ia disebut-sebut dalam persidangan terdapat aliran dana kepadanya," jelas Saiful.

Saiful menilai, layak bagi Dito ditetapkan tersangka jika telah cukup bukti diduga menerima uang Rp27 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, seperti yang terungkap di persidangan.

"Kejagung jangan menunggu sampai publik bertambah kecewa dengan penindakan Kejagung yang terkesan tebang pilih. Publik masih menunggu ketegasan Kejagung kepada Dito yang juga disebut-sebut dalam kasus BTS 4G," kata Saiful.

"Jika memang kuat dugaan Dito terlibat jangan segan dan menunda-nunda bagi Kejagung untuk segera menetapkan sebagai tersangka dan segera memperoses hukum yang bersangkutan," sambungnya.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya