Berita

Ilustrasi Bareskrim Polri/Net

Hukum

Terapkan TPPU ke Panji Gumilang, Pakar: Bareskrim Selamatkan Aset Ponpes Al Zaytun

MINGGU, 05 NOVEMBER 2023 | 03:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penggunaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kembali menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dinilai sudah tepat.

Gurubesar Universitas Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menilai, langkah yang diambil oleh penyidik Bareskrim Polri merupakan upaya untuk melindungi aset-aset yayasan Ponpes Al Zaytun.

“Dana itu kalau memang untuk yayasan, itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali," kata Hibnu dalam keterangannya, Sabtu (4/11).


Hibnu meyakini bahwa penyidik Bareskrim sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal TPPU. Ia juga percaya bahwa penyidik bekerja secara serius dalam menangani kasus ini.

Penggunaan pasal TPPU juga dianggap oleh Hibnu sebagai langkah untuk memberikan efek jera kepada Panji Gumilang. Ia menjelaskan bahwa TPPU bertujuan untuk mengembalikan dana ke masyarakat.

“Iya (untuk memberikan efek jera), TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya jadi dana masyarakat, artinya bisa dikembalikan nanti," ujarnya.

Lebih lanjut, Hibnu menekankan pentingnya kehati-hatian dari pihak penyidik dalam menangani kasus ini. Ia berharap agar aset-aset yayasan dan pendidikan di Ponpes Al Zaytun dapat terlindungi dan tidak beralih ke pihak lain yang dapat merugikan santri dan donatur.

“Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh Panji Gumilang. Kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas,” tandasnya.

Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara selama kurang lebih 6 jam.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Selain itu, Panji juga dijerat Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Panji Gumilang diduga menggelapkan dana pinjaman yayasan senilai Rp73 miliar.

Sejauh ini, Bareskrim telah menyita sejumlah aset dan bangunan milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Salah satu yang disita penyidik yakni warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Bareskrim juga memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK soal aliran dana.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya