Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Kesalahan Fatal PDIP Gunakan Hak Angket untuk Selidiki MK

SABTU, 04 NOVEMBER 2023 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hak angket yang digunakan PDI Perjuangan untuk memprotes Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusannya, khususnya perkara nomor 90/PUU-XII/2023 dinilai tidak tepat.  

Pengamat politik Efriza menuturkan, wajarnya hak angket digunakan DPR untuk memeriksa kesesuaian kebijakan lembaga eksekutif terhadap undang-undang.

Tetapi, hal berbeda dia lihat atas hak angket yang dipakai Fraksi PDIP di DPR RI. Menurutnya, partai berlogo banteng moncong putih itu punya maksud politis.


Efriza menyebutkan, maksud politisnya adalah mematahkan pencalonan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

"Jika PDIP hanya menggunakan hak angket terkait Gibran semata, kemudian dimaksudkan digunakan untuk menyelidiki putusan MK semata, tentu itu kesalahan fatal," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (4/11).

Pengajar ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu menjelaskan, dalam UU 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), syarat mengajukan hak angket tidaklah mudah.

"Syaratnya adalah 25 orang dan lebih dari 1 fraksi. Hal terberatnya adalah materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki, dan alasan penyelidikan," urainya.

Soal materi kebijakan, Efriza memandang hak angket ditujukan kepada lembaga eksekutif, sehingga dia memandang tidak tepat jika hal itu dimaksudkan untuk menyelidiki kebijakan lembaga yudikatif.

"Hanya saja diyakini, melalui hak angket PDIP mengharapkan terbuka soal dugaan intervensi dari eksekutif kepada MK, sehingga keputusannya tercoreng," tuturnya.

Kendati begitu, Efriza menganggap wajar jika PDIP menunggu keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang memproses perkara etik Ketua MK Anwar Usman beserta 8 hakim konstitusi lainnya.

"Jika DPR ingin melakukan penggunaan hak angket yang tepat, sebaiknya menunggu keputusan MKMK," demikian Efriza menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya