Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PURI Dirikan Perusahaan Baru di Bidang Pariwisata dengan Kepemilikan Saham 40 Persen

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 17:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Puri Global Sukses Tbk. (PURI) mendirikan perusahaan baru dengan nama PT Puri Batam Paradise (PBP).  

Pendirian itu dilakukan pada Kamis (2/10) melalui anak usahanya, PT Puri Permai Intisentosa Sukses (PPIS).

PPIS tidak sendiri. Seorang pengusaha bernama Khaerul Hidayat telah bergabung dalam pendirian perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata tersebut.


Pendirian PBP ini telah dituangkan ke dalam Akta Pendirian No. 104 tanggal 31 Oktober 2023 yang dibuat oleh Bun Hai, SH, Mkn Notaris di Kota Batam dan telah mendapat pengesahan dari Menkumham RI pada tanggal 02 November 2023 dengan No. AHU.0083701.AH.01.01 Tahun 2023.

Corporate Secretary PURI, Herwiwati, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (3/11) mengatakan, perusahaan patungan itu nantinya akan bergerak di bidang pariwisata dengan kegiatan usaha yang mencakup bidang kehutanan, jasa penyediaan makanan dan minuman serta wisata outbond.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Herwiwati memaparkan bahwa PURI memegang saham PBP sebanyak 2.040 lembar senilai Rp 2,04 miliar yang setara dengan 40 persen. Sementara Muh Khaerul hidayat memiliki 3.060 saham dengan nilai Rp 3,06 miliar yang setara dengan kepemilikan 60 persen.

"Pendirian PBP ini tidak menimbulkan dampak yang material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau keberlangsungan usaha PURI," ujar Herwiwati.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya