Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Prajogo Pangestu Borong 2,6 Juta Saham Barito Pacific Seharga Rp 2,58 Miliar

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 16:37 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pendiri Grup Barito Pacific sekaligus Komisaris Utama PT Barito Pacific Tbk (BRPT) Prajogo Pangestu menambah kepemilikan sahamnya.  

Dari Keterbukaan Informasi yang dirilis Kamis (3/11), pembelian saham yang bernilai sekitar Rp 5,30 miliar, dilakukan pada 23 Oktober 2023 dengan jumlah saham sebanyak 2,6 juta lembar di harga Rp 900 hingga Rp 1.010 per lembar. Total
dana yang dikeluarkan Prajogo dari aksi borong saham kali ini mencapai Rp 2,58 miliar.

Sebelumnya, Prajogo Pangestu juga pernah membeli sebanyak 5,5 juta lembar saham BRPT di harga Rp 995-Rp 1.045 per saham.

Sebelumnya, Prajogo Pangestu juga pernah membeli sebanyak 5,5 juta lembar saham BRPT di harga Rp 995-Rp 1.045 per saham.

"Tujuan dari transaksi adalah untuk Investasi dengan kepemilikan saham langsung," tutur Direktur BRPT David Kosasih dalam keterangannya di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pasca pembelian, maka kepemilikan saham Prajogo Pangestu di perusahaan sektor sumber daya alam itu bertambah menjadi 66,736 miliar lembar saham setara dengan 71,187 persen dibandingkan sebelumnya sebanyak 66,733 miliar lembar saham setara dengan 71,184 persen.

Saham BRPT pada Kamis siang ditutup terkoreksi, anjlok 1,96 persen ke Rp 1.000 per saham.

Sampai dengan sembilan bulan di tahun 2023, BRPT berhasil menumbuhkan laba bersih, meski mengalami penurunan pendapatan. BRPT juga mengantongi pendapatan sebesar 2,11 miliar dolar AS.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya