Berita

Jumpa pers pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (3/11)/RMOL

Politik

9.917 Caleg DPR dan 668 Caleg DPD Ditetapkan KPU RI Masuk DCT

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 14:43 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jumlah hingga nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dan DPD RI yang berhasil lolos dan masuk daftar calon tetap (DCT), resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Kita tetapkan (caleg DPR RI yang resmi) masuk DCT, dan akan kita umumkan adalah 9.917 (nama calon)," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari bersama jajaran pimpinan KPU RI, dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang (3/11).

Anggota KPU RI dua periode itu menerangkan, jumlah caleg DPR RI yang terdaftar dalam DCT yang ditetapkan hari ini tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil), dan merupakan hasil pencermatan 9.918 nama calon.


"Tetapi, ada yang tidak memenuhi syarat, satu orang ganda dicalonkan," paparnya.

Sementara, jumlah caleg DPD RI yang memenuhi syarat masuk ke dalam DCT mencapai ratusan orang, dan tersebar di 38 provinsi sebagai dapilnya.

"Jumlahnya adalah 668," sambungnya memaparkan.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan, DCT khusus untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, juga diumumkan hari ini oleh pimpinan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

"Untuk DCT DPRD Provinsi itu yang melaksanakan penetapan KPU Provinsi, untuk DPRD Kabupaten/Kota jadi kewenangan teman-teman KPU Kabupaten/Kota," demikian Hasyim.

Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, penyusunan DCT Pileg 2024 dilangsungkan sejak sebulan lalu atau tepatnya pada 4 Oktober 2023.

Dalam dokumen tersebut dijadwalkan, penyusunan DCT Pileg hanya berlangsung selama sebulan, setelah dilakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024 pada 6 Agustus 2023 hingga 23 September 2023.

Setelah 5 bulan, dihitung saat pertama tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan KPU pada 1 Mei 2023, tahapan akhirnya akan berlangsung hari ini yaitu penetapan DCT.

Besok, KPU RI akan mengumumkan kepada publik nama-nama caleg dari 24 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, yaitu 18 parpol tingkat nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Adapun pada 18 Agustus 2023 lalu, KPU RI telah mengumumkan jumlah bacaleg yang memenuhi syarat terdaftar dalam daftar calon sementara (DCS) Pileg 2024, yakni sebanyak 9.919 politisi yang tersebar di 84 dapil.

Sementara, pada saat DCS DPD diumumkan pada 18 Agustus 2023, jumlah bacalegnya sebanyak 674 politisi, dan tersebar di 38 dapil provinsi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya