Berita

Ilustrasi pekerja dari luar Jakarta bekerja di ibu kota/Net

Nusantara

Anak Buah Heru Tegaskan, Warga Luar Jakarta Tak Dibatasi Bekerja di DKI

JUMAT, 03 NOVEMBER 2023 | 01:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tidak  membatasi atau melarang warga dari luar Jakarta untuk mencari pekerjaan termasuk memberikan informasi pasar kerja di ibu kota.

"Kami tidak melakukan pembatasan, semua warga negara Indonesia berhak bekerja di sini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho, Kamis (2/11).

Anak buah Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini menunjuk Pasal 5 UU 13 Tahun 2003, dan Pasal 2 Perda 6 Tahun 2004 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.


Dalam hal perusahaan, untuk merekrut tenaga kerja merupakan kewenangan perusahaan itu sendiri, Pemprov DKI Jakarta hanya sebagai fasilitator atau mempertemukan pencari kerja dengan pengguna tenaga kerja dalam wadah bursa kerja dan informasi pasar kerja.

Hari juga menyebut, Disnakertrangi dalam memberikan informasi pasar kerja tidak mengacu pada ketentuan Perda 2 Tahun 2011, karena tidak ada hubungan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan.

Adapun Pemprov DKI Jakarta menyebutkan saat ini ada enam kelas kejuruan yang menjadi fokus program unggulan dalam pelatihan untuk mengurangi angka pengangguran di DKI Jakarta.

Enam kelas yang saat ini menjadi fokus program unggulan dalam pelatihan, yakni kelas operator komputer, sepeda motor, teknik pendingin (AC), tata boga, tata busana dan tata rias.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya