Berita

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, usai diperiksa MKMK/RMOL

Hukum

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Dicecar MKMK soal RPH Putusan Usia Capres-Cawapres

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan dugaan perkara kode etik hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, usai dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11).

Daniel diperiksa karena ikut memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Dia termasuk salah satu dari lima hakim konstitusi yang menerima sebagian gugatan.

Meski begitu dia menyampaikan alasan berbeda dalam putusan perkara yang dimohonkan Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibirruu Re A itu.


Namun, dalam persidangan MKMK kali ini, Daniel enggan membuka semua pertanyaan yang dilayangkan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Itu materi MKMK, nanti saja dengan MKMK," ujar Daniel usai sidang MKMK yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Saat diminta materi pokok yang didalami MKMK, Daniel akhirnya mengungkap, dirinya dicecar soal proses pengambilan keputusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Ada soal persidangan saja, RPH (rapat permusyawaratan hakim)," katanya.

Dia juga membenarkan, MKMK mendalami soal RPH yang merupakan mekanisme pengambilan putusan suatu perkara uji materiil UU, dimana dilakukan 9 hakim konstitusi.

"Masuknya di RPH-nya (pendalaman pemeriksaan MKMK). Jadi hanya prosesnya," katanya.

Selebihnya Daniel enggan berkomentar banyak, termasuk soal potensi berubahnya putusan MK 90/PUU-XXI/2023, yang intinya menambahkan frasa di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimum Capres-Cawapres.

"Waduh, waduh, mohon maaf, saya tidak bisa menjawab itu. Saya hanya menceritakan," tutup Daniel.

Frasa yang ditambahkan MK pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu adalah; "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada".

Dengan penambahan frasa itu, maka syarat menjadi Capres atau Cawapres tidak hanya terpaku pada batas usia minimum 40 tahun saja, tetapi di bawah batas usia itu juga bisa, dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh dari Pemilu atau Pilkada.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya