Berita

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, usai diperiksa MKMK/RMOL

Hukum

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Dicecar MKMK soal RPH Putusan Usia Capres-Cawapres

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan dugaan perkara kode etik hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, usai dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11).

Daniel diperiksa karena ikut memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Dia termasuk salah satu dari lima hakim konstitusi yang menerima sebagian gugatan.

Meski begitu dia menyampaikan alasan berbeda dalam putusan perkara yang dimohonkan Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibirruu Re A itu.


Namun, dalam persidangan MKMK kali ini, Daniel enggan membuka semua pertanyaan yang dilayangkan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Itu materi MKMK, nanti saja dengan MKMK," ujar Daniel usai sidang MKMK yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Saat diminta materi pokok yang didalami MKMK, Daniel akhirnya mengungkap, dirinya dicecar soal proses pengambilan keputusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Ada soal persidangan saja, RPH (rapat permusyawaratan hakim)," katanya.

Dia juga membenarkan, MKMK mendalami soal RPH yang merupakan mekanisme pengambilan putusan suatu perkara uji materiil UU, dimana dilakukan 9 hakim konstitusi.

"Masuknya di RPH-nya (pendalaman pemeriksaan MKMK). Jadi hanya prosesnya," katanya.

Selebihnya Daniel enggan berkomentar banyak, termasuk soal potensi berubahnya putusan MK 90/PUU-XXI/2023, yang intinya menambahkan frasa di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimum Capres-Cawapres.

"Waduh, waduh, mohon maaf, saya tidak bisa menjawab itu. Saya hanya menceritakan," tutup Daniel.

Frasa yang ditambahkan MK pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu adalah; "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada".

Dengan penambahan frasa itu, maka syarat menjadi Capres atau Cawapres tidak hanya terpaku pada batas usia minimum 40 tahun saja, tetapi di bawah batas usia itu juga bisa, dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh dari Pemilu atau Pilkada.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya