Berita

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, usai diperiksa MKMK/RMOL

Hukum

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Dicecar MKMK soal RPH Putusan Usia Capres-Cawapres

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan dugaan perkara kode etik hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, usai dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11).

Daniel diperiksa karena ikut memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Dia termasuk salah satu dari lima hakim konstitusi yang menerima sebagian gugatan.

Meski begitu dia menyampaikan alasan berbeda dalam putusan perkara yang dimohonkan Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibirruu Re A itu.


Namun, dalam persidangan MKMK kali ini, Daniel enggan membuka semua pertanyaan yang dilayangkan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Itu materi MKMK, nanti saja dengan MKMK," ujar Daniel usai sidang MKMK yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Saat diminta materi pokok yang didalami MKMK, Daniel akhirnya mengungkap, dirinya dicecar soal proses pengambilan keputusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Ada soal persidangan saja, RPH (rapat permusyawaratan hakim)," katanya.

Dia juga membenarkan, MKMK mendalami soal RPH yang merupakan mekanisme pengambilan putusan suatu perkara uji materiil UU, dimana dilakukan 9 hakim konstitusi.

"Masuknya di RPH-nya (pendalaman pemeriksaan MKMK). Jadi hanya prosesnya," katanya.

Selebihnya Daniel enggan berkomentar banyak, termasuk soal potensi berubahnya putusan MK 90/PUU-XXI/2023, yang intinya menambahkan frasa di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimum Capres-Cawapres.

"Waduh, waduh, mohon maaf, saya tidak bisa menjawab itu. Saya hanya menceritakan," tutup Daniel.

Frasa yang ditambahkan MK pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu adalah; "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada".

Dengan penambahan frasa itu, maka syarat menjadi Capres atau Cawapres tidak hanya terpaku pada batas usia minimum 40 tahun saja, tetapi di bawah batas usia itu juga bisa, dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh dari Pemilu atau Pilkada.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya