Berita

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, usai diperiksa MKMK/RMOL

Hukum

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Dicecar MKMK soal RPH Putusan Usia Capres-Cawapres

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 20:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pemeriksaan dugaan perkara kode etik hakim konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh, usai dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Kamis (2/11).

Daniel diperiksa karena ikut memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu. Dia termasuk salah satu dari lima hakim konstitusi yang menerima sebagian gugatan.

Meski begitu dia menyampaikan alasan berbeda dalam putusan perkara yang dimohonkan Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibirruu Re A itu.


Namun, dalam persidangan MKMK kali ini, Daniel enggan membuka semua pertanyaan yang dilayangkan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, yang didampingi Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Itu materi MKMK, nanti saja dengan MKMK," ujar Daniel usai sidang MKMK yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Saat diminta materi pokok yang didalami MKMK, Daniel akhirnya mengungkap, dirinya dicecar soal proses pengambilan keputusan perkara 90/PUU-XXI/2023.

"Ada soal persidangan saja, RPH (rapat permusyawaratan hakim)," katanya.

Dia juga membenarkan, MKMK mendalami soal RPH yang merupakan mekanisme pengambilan putusan suatu perkara uji materiil UU, dimana dilakukan 9 hakim konstitusi.

"Masuknya di RPH-nya (pendalaman pemeriksaan MKMK). Jadi hanya prosesnya," katanya.

Selebihnya Daniel enggan berkomentar banyak, termasuk soal potensi berubahnya putusan MK 90/PUU-XXI/2023, yang intinya menambahkan frasa di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat usia minimum Capres-Cawapres.

"Waduh, waduh, mohon maaf, saya tidak bisa menjawab itu. Saya hanya menceritakan," tutup Daniel.

Frasa yang ditambahkan MK pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu adalah; "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pilkada".

Dengan penambahan frasa itu, maka syarat menjadi Capres atau Cawapres tidak hanya terpaku pada batas usia minimum 40 tahun saja, tetapi di bawah batas usia itu juga bisa, dengan syarat pernah atau sedang menduduki jabatan yang diperoleh dari Pemilu atau Pilkada.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya