Berita

Herman Agustiawan di PN Jaksel, Kamis sore (2/11)/RMOL

Hukum

Kecewa Praperadilan Karen Ditolak, Pihak Keluarga akan Berjuang hingga Titik Darah Penghabisan

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 19:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pihak keluarga mantan Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan merasa kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak praperadilan.

“Ya tentunya seperti disampaikan agak kecewa ya dengan putusan tadi,” kata Suami Karen, Herman Agustiawan kepada wartawan di PN Jaksel pada Kamis sore (2/11).

Meski begitu, sebagai pihak keluarga, Herman masih menaruh harapan besar agar hukum di Indonesia bisa ditegakkan dengan adil.


“Harapannya ya bahwa pengadilan ini sistem penegakan hukum itu yang betul-betul lurus tegak. Jangan bengkok,” tegasnya.

Atas dasar itu, Herman juga menegaskan pihak keluarga akan melakukan pembelaan semaksimal mungkin. Sebab, ia masih meyakini bahwa sang istri tidak bersalah.

“Kami akan melawan sampai titik darah penghabisan. Kami akan melawan, kenapa? Karena kami benar,” tandasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

PN Jaksel menilai gugatan praperadilan yang didaftarkan Karen pada tanggal 6 Oktober lalu dengan Nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN Jkt.Sel tidak dapat diterima.

“Menimbang bahwa permohonan pemohon tersebut di atas harus juga dinyatakan tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ucap Tumpanuli saat membacakan putusan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya