Berita

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar/Dok Bawaslu Lampung

Politik

Larang Kampanye Sebelum 28 November, Bawaslu Lampung Sampaikan 6 Imbauan ke Pimpinan Parpol

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 15:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengeluarkan surat imbauan larangan kampanye oleh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Hal ini dilakukan menjelang pengumuman daftar calon tetap (DCT) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwalkan 4 November 2023.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat sebagai caleg usai terdaftar dalam DCT, harus menaati ketentuan tahapan kampanye yang baru bisa dilakukan pada 28 November 2023.

"Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," ujar Iskardo P Panggar, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (2/11).

Iskardo menambahkan, ada beberapa poin dalam surat yang disampaikan kepada pimpinan parpol di Lampung.

Imbauan pertama, Bawaslu meminta pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 memperhatikan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), sebab terdapat sejumlah tempat yang dilarang dipasang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Bawaslu meminta parpol memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi bermuatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.

Kemudian imbauan ketiga, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT yang pada 3 November 2023, sehingga diimbau seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye".

Keempat, Bawaslu juga memasukkan sejumlah kegiatan yang masuk kategori kampanye, dan dilarang dilakukan pada masa sebelum masa kampanye dan setelah penetapan DCT, terhitung mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023.

Kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya pertemuan dengan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Imbauan kelima, Bawaslu Lampung meminta parpol memperhatikan dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

"Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung Iskardo.

Imbauan keenam, Bawaslu mengingatkan parpol agar selama masa sosialisasi pada 4 hingga 27 November 2023, hanya boleh melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

Memperhatikan itu, ditegaskan Bawaslu, pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya