Berita

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar/Dok Bawaslu Lampung

Politik

Larang Kampanye Sebelum 28 November, Bawaslu Lampung Sampaikan 6 Imbauan ke Pimpinan Parpol

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 15:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengeluarkan surat imbauan larangan kampanye oleh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024. Hal ini dilakukan menjelang pengumuman daftar calon tetap (DCT) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwalkan 4 November 2023.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat sebagai caleg usai terdaftar dalam DCT, harus menaati ketentuan tahapan kampanye yang baru bisa dilakukan pada 28 November 2023.

"Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," ujar Iskardo P Panggar, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Kamis (2/11).


Iskardo menambahkan, ada beberapa poin dalam surat yang disampaikan kepada pimpinan parpol di Lampung.

Imbauan pertama, Bawaslu meminta pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 memperhatikan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), sebab terdapat sejumlah tempat yang dilarang dipasang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Bawaslu meminta parpol memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi bermuatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.

Kemudian imbauan ketiga, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT yang pada 3 November 2023, sehingga diimbau seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye".

Keempat, Bawaslu juga memasukkan sejumlah kegiatan yang masuk kategori kampanye, dan dilarang dilakukan pada masa sebelum masa kampanye dan setelah penetapan DCT, terhitung mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023.

Kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya pertemuan dengan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Imbauan kelima, Bawaslu Lampung meminta parpol memperhatikan dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

"Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung Iskardo.

Imbauan keenam, Bawaslu mengingatkan parpol agar selama masa sosialisasi pada 4 hingga 27 November 2023, hanya boleh melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

Memperhatikan itu, ditegaskan Bawaslu, pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya