Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Surati Pimpinan Parpol, Larang Kampanye Sebelum 28 November

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang pengumuman daftar calon tetap (DCT) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwalkan 4 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat imbauan larangan kampanye oleh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Surat Bawaslu kepada pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 itu diberi Nomor 774/PM/K1/10/2023, berbicara tentang Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat sebagai caleg usai terdaftar dalam DCT, harus menaati ketentuan tahapan kampanye yang baru bisa dilakukan pada 28 November 2023.


"Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," ujar Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11).

Dalam beleid tersebut, Bagja memaparkan sejumlah poin penting yang mesti ditaati parpol selama masa sebelum kampanye, atau disebut sebagai masa sosialisasi.

Poin imbauan pertama, Bawaslu meminta pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 memperhatikan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), sebab terdapat sejumlah tempat yang dilarang dipasang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan kedua, Bawaslu meminta parpol memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi bermuatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.

Kemudian poin ketiga, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT yang pada tanggal 3 November 2023, sehingga diimbau seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye".

Keempat, Bawaslu juga memasukkan sejumlah kegiatan yang masuk kategori kampanye, dan dilarang dilakukan pada masa sebelum masa kampanye dan setelah penetapan DCT, terhitung mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023.

Kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya; pertemuan dengan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Imbauan kelima, Bawaslu meminta parpol memperhatikan dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

"Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung Bagja menegaskan.

Imbauan keenam, Bawaslu mengingatkan parpol agar selama masa sosialisasi tanggal 4 hingga 27 November 2023, hanya boleh melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

"Memperhatikan itu, bahwa pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari," demikian Bagja menambahkan.

Terhadap hal tersebut, jajaran Panitia Pengawas (Panwas) yang dibentuk Bawaslu di daerah telah mengimplementasikan imbauan poin keempat, salah satunya oleh Panwas Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Point d no.4 bahwa tertanggal 4-27 November 2023 merupakan masa waktu dilarang kampanye, serta surat keputusan Panwas Kec. Bungbulang mengenai penertiban Alat Peraga Sosialisasi Kampanye sebelum memasuki masa dilarang Kampanye," tulis akun Youtube Satpol PP Kecamatan Bungbulang, Rabu malam (1/11).

Dalam tayangan tersebut, nampak sejumlah Panwas Kecamatan Bungbulang bersama Satpol PP setempat menurunkan baliho atau spanduk yang dipasang di area yang dilarang.

"Penertiban APS di wilayah Kec. Bungbulang dilaksanakan Rabu 1 November 2023," demikian ditulis.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya