Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu Surati Pimpinan Parpol, Larang Kampanye Sebelum 28 November

KAMIS, 02 NOVEMBER 2023 | 12:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Jelang pengumuman daftar calon tetap (DCT) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwalkan 4 November 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan surat imbauan larangan kampanye oleh partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Surat Bawaslu kepada pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 itu diberi Nomor 774/PM/K1/10/2023, berbicara tentang Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Sebelum Masa Kampanye.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memenuhi syarat sebagai caleg usai terdaftar dalam DCT, harus menaati ketentuan tahapan kampanye yang baru bisa dilakukan pada 28 November 2023.


"Bawaslu akan menindak tegas apabila terdapat kampanye sebelum dimulainya masa kampanye," ujar Bagja dalam keterangan tertulis, Rabu (2/11).

Dalam beleid tersebut, Bagja memaparkan sejumlah poin penting yang mesti ditaati parpol selama masa sebelum kampanye, atau disebut sebagai masa sosialisasi.

Poin imbauan pertama, Bawaslu meminta pimpinan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 memperhatikan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), sebab terdapat sejumlah tempat yang dilarang dipasang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Imbauan kedua, Bawaslu meminta parpol memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku, dan/atau materi bermuatan lain yang memuat unsur ajakan memilih.

Kemudian poin ketiga, memperhatikan jadwal tahapan penetapan DCT yang pada tanggal 3 November 2023, sehingga diimbau seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi "kampanye sebelum dimulainya masa kampanye".

Keempat, Bawaslu juga memasukkan sejumlah kegiatan yang masuk kategori kampanye, dan dilarang dilakukan pada masa sebelum masa kampanye dan setelah penetapan DCT, terhitung mulai tanggal 4 hingga 27 November 2023.

Kegiatan-kegiatan tersebut di antaranya; pertemuan dengan warga; penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; media sosial; dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Imbauan kelima, Bawaslu meminta parpol memperhatikan dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.

"Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambung Bagja menegaskan.

Imbauan keenam, Bawaslu mengingatkan parpol agar selama masa sosialisasi tanggal 4 hingga 27 November 2023, hanya boleh melakukan pertemuan internal yang melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai, dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU sesuai tingkatannya, minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.

"Memperhatikan itu, bahwa pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari," demikian Bagja menambahkan.

Terhadap hal tersebut, jajaran Panitia Pengawas (Panwas) yang dibentuk Bawaslu di daerah telah mengimplementasikan imbauan poin keempat, salah satunya oleh Panwas Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Point d no.4 bahwa tertanggal 4-27 November 2023 merupakan masa waktu dilarang kampanye, serta surat keputusan Panwas Kec. Bungbulang mengenai penertiban Alat Peraga Sosialisasi Kampanye sebelum memasuki masa dilarang Kampanye," tulis akun Youtube Satpol PP Kecamatan Bungbulang, Rabu malam (1/11).

Dalam tayangan tersebut, nampak sejumlah Panwas Kecamatan Bungbulang bersama Satpol PP setempat menurunkan baliho atau spanduk yang dipasang di area yang dilarang.

"Penertiban APS di wilayah Kec. Bungbulang dilaksanakan Rabu 1 November 2023," demikian ditulis.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya