Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis/Net
Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis/Net
"Sebagai anggota DPR RI sah-sah saja dalam menyampaikan pendapat di sidang paripurna, namun sangat disayangkan apabila pendapat yang diutarakan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (2/11).
Ali menjelaskan, berdasarkan Pasal 79 ayat 3 UU MPR, DPR, DPD, DPRD atau MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu undang-undang dan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Populer
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
UPDATE
Senin, 18 Mei 2026 | 00:23
Senin, 18 Mei 2026 | 00:04
Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34
Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13
Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00
Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40
Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12
Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44
Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00
Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41