Berita

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11)/Ist

Hukum

Dituntut 15 Tahun Penjara, Johnny G Plate Ngotot Tidak Bersalah

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 22:28 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Terdakwa kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G Plate bersikukuh tidak bersalah melakukan korupsi.

Dalam pledoinya, Johnny Plate mengklaim fakta-fakta persidangan telah menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.

"Saya juga meyakini, majelis hakim sudah mengetahui secara komprehensif duduk perkaranya. Isi dan materi surat tuntutan untuk umum ternyata sama saja dengan surat dakwaan. Padahal berdasarkan fakta persidangan, semua dakwaan yang didalilkan pada saya telah terbantahkan," tegas Johnny di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).


Merasa tidak bersalah, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem juga menuduh penetapan tersangka dirinya bermuatan politik.

"Tidak dapat dipungkiri begitu banyak pendapat yang mengatakan bahwa penetapan saya sebagai tersangka tak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu," sambung Johnny.

Meski begitu, Johnny menyatakan tidak akan menggunakan alasan politik dalam pembelaan di kasus korupsi ini. Johnny dengan tegas menyatakan diri akan bersiap dan komitmen menghadapi persoalan ini.

"Meski demikian, saya tetap pada komitmen akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya," tutup Johnny yang sebelumnya dituntut pidana penjara 15 tahun.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya