Berita

Buronan kasus korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Teluk Wondama, Papua Barat, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw ditangkap/RMOLPapua

Nusantara

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Tiang Pancang Dermaga Yarmatum Ditangkap di Jakarta

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Teluk Wondama, Papua Barat, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw ditangkap usai buron selama satu tahun.

Pelarian pria berusia 36 tahun itu berakhir setelah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center di Koja, Rawa Badak, Jakarta Utara, 26 Oktober 2023 lalu.

Usai diringkus, Rendi Firmansyah diterbangkan ke Manokwari guna menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejati Papua Barat. Tersangka bersama Tim Tabur sempat transit di bandara Domine Eduard Osok (DEO), Sorong pukul 07.00 WIT.


Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar mengatakan, tersangka sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Juni 2022 oleh penyidik Kejati Papua Barat.

“Perlu kami tambahkan bahwa terhadap tersangka ini sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut, namun tidak diindahkan,” kata Kejati di Bandar Udara Domine Eduard Osok sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLPapua.

Sehingga, lanjut Kajati, penyidik melakukan pencarian ke berbagai tempat, baik di Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali, hingga terakhir di Jakarta.

“Dengan kerja sama Tim Adhyaksa Monitoring Center, ternyata yang bersangkutan berada di daerah Koja, Jakarta Utara,” jelas Kajati.

Pada tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 19.20 WIB di Koja, Rawa Badak, Jakarta Utara, tersangka ditangkap tim tabur dan langsung dilakukan penahanan di rutan Salemba.

“Dari penahanan yang dilakukan di Rutan Salemba Jakarta, hari ini kami pindahkan penahanannya ke Manokwari,” kata Kejati.

Dalam perkaranya, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw berperan sebagai pihak ketiga yang memenangkan tender proyek dermaga pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun 2021 senilai Rp4,5 miliar dengan meminjam profil CV Kasih.

Selain Rendi Firmansyah, Kejati telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo; Paul Anderson Wariori; dan Basri Uman selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dishub Papua Barat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya