Berita

Buronan kasus korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Teluk Wondama, Papua Barat, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw ditangkap/RMOLPapua

Nusantara

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Tiang Pancang Dermaga Yarmatum Ditangkap di Jakarta

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Teluk Wondama, Papua Barat, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw ditangkap usai buron selama satu tahun.

Pelarian pria berusia 36 tahun itu berakhir setelah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center di Koja, Rawa Badak, Jakarta Utara, 26 Oktober 2023 lalu.

Usai diringkus, Rendi Firmansyah diterbangkan ke Manokwari guna menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejati Papua Barat. Tersangka bersama Tim Tabur sempat transit di bandara Domine Eduard Osok (DEO), Sorong pukul 07.00 WIT.


Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar mengatakan, tersangka sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Juni 2022 oleh penyidik Kejati Papua Barat.

“Perlu kami tambahkan bahwa terhadap tersangka ini sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut, namun tidak diindahkan,” kata Kejati di Bandar Udara Domine Eduard Osok sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLPapua.

Sehingga, lanjut Kajati, penyidik melakukan pencarian ke berbagai tempat, baik di Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali, hingga terakhir di Jakarta.

“Dengan kerja sama Tim Adhyaksa Monitoring Center, ternyata yang bersangkutan berada di daerah Koja, Jakarta Utara,” jelas Kajati.

Pada tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 19.20 WIB di Koja, Rawa Badak, Jakarta Utara, tersangka ditangkap tim tabur dan langsung dilakukan penahanan di rutan Salemba.

“Dari penahanan yang dilakukan di Rutan Salemba Jakarta, hari ini kami pindahkan penahanannya ke Manokwari,” kata Kejati.

Dalam perkaranya, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw berperan sebagai pihak ketiga yang memenangkan tender proyek dermaga pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun 2021 senilai Rp4,5 miliar dengan meminjam profil CV Kasih.

Selain Rendi Firmansyah, Kejati telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo; Paul Anderson Wariori; dan Basri Uman selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dishub Papua Barat.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya