Berita

Buronan kasus korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Teluk Wondama, Papua Barat, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw ditangkap/RMOLPapua

Nusantara

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Tiang Pancang Dermaga Yarmatum Ditangkap di Jakarta

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Teluk Wondama, Papua Barat, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw ditangkap usai buron selama satu tahun.

Pelarian pria berusia 36 tahun itu berakhir setelah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center di Koja, Rawa Badak, Jakarta Utara, 26 Oktober 2023 lalu.

Usai diringkus, Rendi Firmansyah diterbangkan ke Manokwari guna menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejati Papua Barat. Tersangka bersama Tim Tabur sempat transit di bandara Domine Eduard Osok (DEO), Sorong pukul 07.00 WIT.


Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar mengatakan, tersangka sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Juni 2022 oleh penyidik Kejati Papua Barat.

“Perlu kami tambahkan bahwa terhadap tersangka ini sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut, namun tidak diindahkan,” kata Kejati di Bandar Udara Domine Eduard Osok sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLPapua.

Sehingga, lanjut Kajati, penyidik melakukan pencarian ke berbagai tempat, baik di Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali, hingga terakhir di Jakarta.

“Dengan kerja sama Tim Adhyaksa Monitoring Center, ternyata yang bersangkutan berada di daerah Koja, Jakarta Utara,” jelas Kajati.

Pada tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 19.20 WIB di Koja, Rawa Badak, Jakarta Utara, tersangka ditangkap tim tabur dan langsung dilakukan penahanan di rutan Salemba.

“Dari penahanan yang dilakukan di Rutan Salemba Jakarta, hari ini kami pindahkan penahanannya ke Manokwari,” kata Kejati.

Dalam perkaranya, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw berperan sebagai pihak ketiga yang memenangkan tender proyek dermaga pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun 2021 senilai Rp4,5 miliar dengan meminjam profil CV Kasih.

Selain Rendi Firmansyah, Kejati telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo; Paul Anderson Wariori; dan Basri Uman selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dishub Papua Barat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya