Berita

Buronan kasus korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Teluk Wondama, Papua Barat, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw ditangkap/RMOLPapua

Nusantara

Buron Setahun, Tersangka Korupsi Tiang Pancang Dermaga Yarmatum Ditangkap di Jakarta

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 20:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tersangka korupsi pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum, Teluk Wondama, Papua Barat, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw ditangkap usai buron selama satu tahun.

Pelarian pria berusia 36 tahun itu berakhir setelah ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center di Koja, Rawa Badak, Jakarta Utara, 26 Oktober 2023 lalu.

Usai diringkus, Rendi Firmansyah diterbangkan ke Manokwari guna menjalani rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejati Papua Barat. Tersangka bersama Tim Tabur sempat transit di bandara Domine Eduard Osok (DEO), Sorong pukul 07.00 WIT.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar mengatakan, tersangka sudah dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Juni 2022 oleh penyidik Kejati Papua Barat.

“Perlu kami tambahkan bahwa terhadap tersangka ini sebelumnya sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut, namun tidak diindahkan,” kata Kejati di Bandar Udara Domine Eduard Osok sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLPapua.

Sehingga, lanjut Kajati, penyidik melakukan pencarian ke berbagai tempat, baik di Manokwari, Sorong, Raja Ampat, Bali, hingga terakhir di Jakarta.

“Dengan kerja sama Tim Adhyaksa Monitoring Center, ternyata yang bersangkutan berada di daerah Koja, Jakarta Utara,” jelas Kajati.

Pada tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 19.20 WIB di Koja, Rawa Badak, Jakarta Utara, tersangka ditangkap tim tabur dan langsung dilakukan penahanan di rutan Salemba.

“Dari penahanan yang dilakukan di Rutan Salemba Jakarta, hari ini kami pindahkan penahanannya ke Manokwari,” kata Kejati.

Dalam perkaranya, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw berperan sebagai pihak ketiga yang memenangkan tender proyek dermaga pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat tahun 2021 senilai Rp4,5 miliar dengan meminjam profil CV Kasih.

Selain Rendi Firmansyah, Kejati telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, Agustinus Kadakolo; Paul Anderson Wariori; dan Basri Uman selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dishub Papua Barat.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

Jokowi, KKP dan BPN Paling Bertanggung Jawab soal Pagar Laut

Senin, 27 Januari 2025 | 13:26

PDIP: Pemecatan Ubedilah adalah Upaya Pembungkaman KKN Jokowi

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11

UPDATE

Prabowo Pasti Setuju Tunda Larangan LPG 3 Kg di Pengecer

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:27

Cuaca Sebagian Jakarta Hujan Ringan

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:46

Polri Pangkas Biaya Perjalanan Dinas dan Seminar

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:23

Bahlil Lahadalia Sengsarakan Rakyat

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:12

Sakit Kanker, Agustiani Minta Status Cekal Dicabut

Selasa, 04 Februari 2025 | 06:07

Coretan “Adili Jokowi” Marak, Pengamat: Ekspresi Kecewa

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:38

Perketat Pengawasan Standarisasi Keselamatan Gedung di Jakarta

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:28

Papua Segera Kebagian Makan Bergizi Gratis

Selasa, 04 Februari 2025 | 05:22

Hati-hati! 694 Gedung Tak Punya Proteksi Kebakaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:25

Megawati Harap BMKG Belajar dari Kebakaran di Los Angeles

Selasa, 04 Februari 2025 | 04:19

Selengkapnya