Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Net

Bisnis

Catat! Ini Barang Impor yang Boleh Dijual di E-Commerce

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 20:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kebijakan pengetatan arus barang impor akan benar-benar diterapkan pemerintah. Tidak hanya arus impor konvensional, pengetatan ini juga akan berlaku untuk transaksi di e-commerce.

Pemerintah telah menetapkan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan dibeli dari luar negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” ujar Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11).


Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah 100 dolar AS.

Untuk komoditas lain selain empat jenis tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE apabila harganya melebihi 100 dolar AS.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberlakukan teknis pengetatan arus masuk barang impor sebagaimana revisi Permendag 25/2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Merujuk Permendag 25/2022, ada perubahan pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas, yakni tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya