Berita

Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

KPU Digugat Rp70,5 Triliun, PAN: Bagus, Nanti Diperoleh Kepastian Hukum

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar ganti rugi Rp70,5 triliun akibat meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres, tak membuat partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) terganggu.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menegaskan, gugatan tersebut merupakan langkah yang sesuai prinsip demokrasi, yang akan memastikan bahwa seluruh proses pemilu telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Silakan saja. Kita tidak terganggu. Malah bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," ujar Saleh dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/11).


Namun, Saleh juga menekankan agar gugatan tersebut tidak mengikuti jejak yang terjadi di MK, di mana keputusan yang telah dibuat masih menyisakan ketidakpuasan. Oleh karena itu, proses tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Di sisi lain, lanjut Saleh, penting untuk mengkaji agenda dan motivasi dari para penggugat. Jika gugatan ini semata-mata untuk mencari kepastian hukum, maka itu adalah hal yang sangat baik. Namun, jika ada motif politik di baliknya, hal itu patut dipertanyakan.

"Kita semua tahu kan, bisa saja ada agenda politik di balik gugatan hukum. Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional," tambahnya.

Dalam konteks Pilpres, Saleh menyebut bahwa Prabowo-Gibran mungkin menjadi pasangan yang diidamkan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau ada sebagian pihak yang merasa tidak puas.

“Masyarakat pasti sangat cerdas membaca fenomena ini. Bahkan, masyarakat justru akan menambah poin positif untuk Prabowo-Gibran,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/10), lantaran menerima pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp70,5 triliun.

Adalah dosen bernama Brian Demas Wicaksono yang mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI tersebut. Dia menilai KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerima berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya