Berita

Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay/Net

Politik

KPU Digugat Rp70,5 Triliun, PAN: Bagus, Nanti Diperoleh Kepastian Hukum

RABU, 01 NOVEMBER 2023 | 11:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Gugatan yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membayar ganti rugi Rp70,5 triliun akibat meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres, tak membuat partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) terganggu.

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay menegaskan, gugatan tersebut merupakan langkah yang sesuai prinsip demokrasi, yang akan memastikan bahwa seluruh proses pemilu telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Silakan saja. Kita tidak terganggu. Malah bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," ujar Saleh dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (1/11).


Namun, Saleh juga menekankan agar gugatan tersebut tidak mengikuti jejak yang terjadi di MK, di mana keputusan yang telah dibuat masih menyisakan ketidakpuasan. Oleh karena itu, proses tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Di sisi lain, lanjut Saleh, penting untuk mengkaji agenda dan motivasi dari para penggugat. Jika gugatan ini semata-mata untuk mencari kepastian hukum, maka itu adalah hal yang sangat baik. Namun, jika ada motif politik di baliknya, hal itu patut dipertanyakan.

"Kita semua tahu kan, bisa saja ada agenda politik di balik gugatan hukum. Itu tidak boleh dihalangi. KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional," tambahnya.

Dalam konteks Pilpres, Saleh menyebut bahwa Prabowo-Gibran mungkin menjadi pasangan yang diidamkan oleh sebagian orang. Oleh karena itu, tidak mengherankan kalau ada sebagian pihak yang merasa tidak puas.

“Masyarakat pasti sangat cerdas membaca fenomena ini. Bahkan, masyarakat justru akan menambah poin positif untuk Prabowo-Gibran,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (31/10), lantaran menerima pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Dalam gugatan tersebut, KPU diminta membayar ganti rugi Rp70,5 triliun.

Adalah dosen bernama Brian Demas Wicaksono yang mengajukan gugatan perdata terhadap KPU RI tersebut. Dia menilai KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menerima berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya