Berita

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL

Politik

Bawaslu dan KPU Hadiri RDP Komisi II DPR Malam Ini, Bahas PKPU Pencalonan Gibran?

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 17:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI malam nanti, bakal ikut dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat ditemui usai acara Peluncuran Peta Kerawanan Kampanye Media Sosial, di Swiss-Bellcourt Hotel, Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/10).

"Ikut RDP ya harus, wajib," ujar Bagja.


Anggota Bawaslu RI dua periode itu mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang terkait dengan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dan juga tahapan terdekat yang akan dilakukan peserta pemilihan.

"Kami ada Perbawaslu pencalonan presiden dan wakil presiden, dan juga (Perbawaslu) dana kampanye," tandasnya.

Sementara, Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebelumnya telah menyampaikan agenda RDP bersama Komisi II DPR RI bakal membahas soal revisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, sebagai tindak lanjut putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut menerima sebagian gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres, dan diajukan mahasiswa Universitas Surakarta sekaligus penggemar Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, bernama Almas Tsaqibirruu Re A.

Pada intinya, MK memutuskan menambahkan bunyi frasa dalam pasal tersebut, yang awalnya hanya membolehkan seseorang berumur 40 tahun menjadi peserta pilpres, menjadi membolehkan juga mantan atau yang sedang menjadi kepada daerah.

Putusan tersebut akhirnya kontroversial, karena Almas sebagai Pemohon tunggal dalam perkara tersebut berhasil mengubah bunyi aturan di dalam UU Pemilu tersebut, dan MK yang ketuanya adalah ipar Presiden Joko Widodo menyertakan masa pemberlakuan putusan itu pada Pilpres 2024.

Faktanya, pada sepekan masa pendaftaran bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bacapres-bacawapres) di KPU sejak 19 hingga 25 Oktober 2023 lalu, Gibran resmi didaftarkan sebagai bacawapres bersama Prabowo Subianto yang diusung sebagai bacapres oleh gabungan partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Keberatan-keberatan dari kelompok masyarakat pun dilayangkan, mulai dari menggunakan laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), hingga gugatan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dilayangkan seorang dosen hukum bernama Demas Brian Wicaksono.

Khusus gugatan di PN Jakpus, Bawaslu dimasukkan sebagai Pihak Turut Tergugat 1. Sementara KPU sebagai Pihak Tergugat 1. Selain itu, Prabowo sebagai Pihak Turut Tergugat 2, dan Gibran sebagai Pihak Turut Tergugat 3.

Demas dalam petitumnya meminta KPU mengganti rugi sebesar Rp70,5 triliun, karena dirinya merasa dirugikan sebagai pemilih pemilu, atas kebijakan KPU memuluskan pencalonan Gibran sebagai bacawapres Prabowo.

Teranyar, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menggunakan hak angketnya, untuk memeriksa kesesuaian putusan MK dengan peraturan perundang-undangan terkait, sebagai bentuk protes yang disinyalir ditujukan khusus untuk Gibran.

Lantas, apalah RDP KPU dan Bawaslu bersama Komisi II DPR RI malam nanti akan membahas revisi PKPU 19/2023 yang khusus ditujukan untuk memuluskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024? Mari saksikan siaran langsung RDP tersebut melalui kanal Youtube DPR RI.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya