Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera/Net

Politik

Mardani Setuju Pendapat Jimly Soal Putusan MK Berlaku Pemilu 2029

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 17:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera sependapat dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memandang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan yang membuat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres, usul Jimly sepatutnya diterapkan pada Pilpres 2029.

Pasalnya, Peraturan KPU (PKPU) telah diterbitkan lebih dulu. Sehingga, KPU harus mengubahnya kalau ingin disesuaikan dengan putusan MK.


“Setuju dengan Pak Jimly. UU tidak mengatur dan berdampak pada pembuatnya. Keputusan MK juga berlakunya pemilu depan,” kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (31/10).

Mengenai Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar sejalan dengan putusan MK, sedianya akan dibahas terlebih dahulu di Komisi II DPR RI.

“(Komisi II DPR) akan menormakan,” tegas Mardani.

Namun demikian, kata Mardani, sejauh ini ada dua opsi terkait pembahasan PKPU soal putusan MK tersebut.

“Tapi ada dua opsi; memasukkan atau menundanya,” tuturnya.

Saat ditanya apakah Komisi II DPR RI menghendaki penundaan atau tetap memasukkan putusan MK terkait pencalonan capres-cawapres ke PKPU, Mardani meyakini KPU punya kemandirian untuk mengambil keputusan.

“KPU punya kemandirian. Kami akan tekankan bab prosedur,” pungkasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya