Berita

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera/Net

Politik

Mardani Setuju Pendapat Jimly Soal Putusan MK Berlaku Pemilu 2029

SELASA, 31 OKTOBER 2023 | 17:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera sependapat dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memandang putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan yang membuat Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi cawapres, usul Jimly sepatutnya diterapkan pada Pilpres 2029.

Pasalnya, Peraturan KPU (PKPU) telah diterbitkan lebih dulu. Sehingga, KPU harus mengubahnya kalau ingin disesuaikan dengan putusan MK.


“Setuju dengan Pak Jimly. UU tidak mengatur dan berdampak pada pembuatnya. Keputusan MK juga berlakunya pemilu depan,” kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (31/10).

Mengenai Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar sejalan dengan putusan MK, sedianya akan dibahas terlebih dahulu di Komisi II DPR RI.

“(Komisi II DPR) akan menormakan,” tegas Mardani.

Namun demikian, kata Mardani, sejauh ini ada dua opsi terkait pembahasan PKPU soal putusan MK tersebut.

“Tapi ada dua opsi; memasukkan atau menundanya,” tuturnya.

Saat ditanya apakah Komisi II DPR RI menghendaki penundaan atau tetap memasukkan putusan MK terkait pencalonan capres-cawapres ke PKPU, Mardani meyakini KPU punya kemandirian untuk mengambil keputusan.

“KPU punya kemandirian. Kami akan tekankan bab prosedur,” pungkasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya