Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Sulit Intervensi Perkara Kalau Cuma Nyuap 1 Pimpinan, Alex Marwata: Lebih Mudah Intervensi ke Penindakan Langsung

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 17:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melakukan intervensi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan sebuah perkara sangatlah sulit. Lebih mudah mengintervensi bagian penindakan.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan Terlapor Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (30/10).

Alex juga memastikan, penggeledahan di kediaman Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja pimpinan KPK.

"Saya pribadi enggak terganggu. Pimpinan itu kan lima, kolektif kolegial. Kalau misalnya ada satu pimpinan yang mbalelo, yakinlah itu tidak akan menghentikan proses. Dua pimpinan (bermasalah), itu juga tidak akan menghentikan proses. Masih ada tiga, kalau voting masih menang. Kan gitu," kata Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (30/10).

Sehingga, kata Alex, jika ingin mempengaruhi perkara di KPK, maka harus menyuap lima pimpinan. Atau paling tidak menyuap tiga pimpinan.

"Enggak mungkin (kalau nyuap satu orang pimpinan bisa pengaruhi perkara). Itu mekanisme yang dibangun di KPK seperti itu, supaya apa? Supaya enggak ada intervensi," terang Alex.

Alex kembali menegaskan, jika ingin melakukan intervensi pimpinan KPK terhadap sebuah perkara, maka harus banyak pimpinan yang diintervensi, tidak hanya satu orang.

"Kalaupun ada intervensi, itu harus banyak pimpinan yang diintervensi. Jauh lebih mudah kalau intervensinya ke penindakan langsung," tutur Alex.

Alex sebelumnya membeberkan timeline pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Di mana, ada Dumas dugaan korupsi di Kementan mandek ketika berada di tangan Karyoto saat menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, dan Endar Prihantoro saat menjabat Direktur Penyelidikan.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya