Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Sulit Intervensi Perkara Kalau Cuma Nyuap 1 Pimpinan, Alex Marwata: Lebih Mudah Intervensi ke Penindakan Langsung

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 17:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Melakukan intervensi kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengamankan sebuah perkara sangatlah sulit. Lebih mudah mengintervensi bagian penindakan.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan Terlapor Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (30/10).

Alex juga memastikan, penggeledahan di kediaman Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja pimpinan KPK.


"Saya pribadi enggak terganggu. Pimpinan itu kan lima, kolektif kolegial. Kalau misalnya ada satu pimpinan yang mbalelo, yakinlah itu tidak akan menghentikan proses. Dua pimpinan (bermasalah), itu juga tidak akan menghentikan proses. Masih ada tiga, kalau voting masih menang. Kan gitu," kata Alex kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin siang (30/10).

Sehingga, kata Alex, jika ingin mempengaruhi perkara di KPK, maka harus menyuap lima pimpinan. Atau paling tidak menyuap tiga pimpinan.

"Enggak mungkin (kalau nyuap satu orang pimpinan bisa pengaruhi perkara). Itu mekanisme yang dibangun di KPK seperti itu, supaya apa? Supaya enggak ada intervensi," terang Alex.

Alex kembali menegaskan, jika ingin melakukan intervensi pimpinan KPK terhadap sebuah perkara, maka harus banyak pimpinan yang diintervensi, tidak hanya satu orang.

"Kalaupun ada intervensi, itu harus banyak pimpinan yang diintervensi. Jauh lebih mudah kalau intervensinya ke penindakan langsung," tutur Alex.

Alex sebelumnya membeberkan timeline pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Di mana, ada Dumas dugaan korupsi di Kementan mandek ketika berada di tangan Karyoto saat menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, dan Endar Prihantoro saat menjabat Direktur Penyelidikan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Komisi XIII DPR Segera Panggil Pejabat Terkait soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Ajukan Kasasi, Nadiem Tak Akan Menerima Hasil Apapun di Luar Bebas

Kamis, 24 September 2026 | 14:25

Respons Demo Buruh, Dasco: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

Kamis, 24 September 2026 | 14:15

PAN: Ambang Batas Parlemen Perlu Hati-hati, Jangan Lebih dari 4 Persen

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Usai Antar Giuseppe Garibaldi, Perwakilan Angkatan Laut Italia Temui Prabowo

Kamis, 24 September 2026 | 14:03

Dasco Pastikan DPR Dalami Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 13:58

MGLV Kantongi Fasilitas BNI, Ekspansi Data Center Jababeka dan Batang Digenjot

Kamis, 24 September 2026 | 13:51

Demo Buruh di Depan UOB Plaza: Jalur Utama Jakarta Pusat Dialihkan!

Kamis, 24 September 2026 | 13:40

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem

Kamis, 24 September 2026 | 13:39

UU Pengaturan Reforma Agraria jadi Kado Manis Petani untuk Berdaulat

Kamis, 24 September 2026 | 13:32

Selengkapnya