Berita

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat di acara Ganjar Center, Matraman, Jakarta Pusat, Senin (30/10)/RMOL

Politik

Penundaan Pemilu Terselip di Pembahasan GBHN, PDIP: Bu Mega Minta Setop

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 17:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rumor penundaan pemilu ternyata bukanlah isapan jempol belaka. Setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan adanya pengakuan menteri yang menyebut Pak Lurah meminta penambahan masa jabatan presiden.

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat pun mengaku ada upaya penundaan pemilu ketika membahas Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Djarot mengaku ketika pimpinan MPR RI membahas tentang GBHN, ada pembahasan ihwal Pasal 3 yang berbunyi menegaskan Presiden wajib melaksanakan GBHN dan apabila Presiden melanggar, maka MPR bisa memberhentikan Presiden. Pengaturan itu pada dasarnya membuat Indonesia menganut sistem parlementer.


"Ingat loh saya ini di Badan Pengkajian MPR, yang ditugaskan waktu itu untuk mengawal agar haluan negara, GBHN itu masuk menjadi Tap MPR. Sehingga waktu itu ditugaskan untuk melakukan amandemen, kajian ya, amandemen terbatas, saya garis bawahi, amandemen terbatas, khusus di pasal 3," kata Djarot usai menjadi pembicara di acara Ganjar Center, Matraman, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Kemudian, lanjut Djarot, ada beberapa menteri yang memberikan informasi terkait keinginan presiden menunda Pemilu 2024 lewat amandemen UUD 1945.

"Tetapi begitu ada berbagai macam informasi yang disampaikan terlebih dahulu oleh beberapa menteri, bahwa perlu dikaji penundaan Pemilu, artinya apa? artinya itu hanya bisa dilakukan kalau kita melakukan amandemen UUD 1945 khususnya pasal 7 tentang periodisasi masa presiden," ucapnya.

Oleh sebab itu, Djarot diperintahkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri untuk menahan penundaan pemilu itu ketika dibahas di Badan Kajian MPR RI.

"Setelah ramai-ramai seperti itu, saya diperintah oleh Bu Ketua Umum setop. Setop, tidak usah lagi berbicara masalah amandemen terbatas, karena berbahaya dan bisa dijadikan pintu masuk, merembet ke pasal-pasal yang lain. Makanya kita setop," tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

Gus Yaqut dan Jokowi, Siapa yang Benar?

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:09

Ketika Eropa Abad ke-18 Begitu Jorok, Terbelakang, dan Menjijikkan

Minggu, 01 Februari 2026 | 04:05

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

Mantan Ketua LMND Muhammad Asrul Gabung PSI

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:12

Kentungan Oranye Anies

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:01

Pemain Saham Gorengan Bakal Disikat

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:27

MUI: Board of Peace Neokolonialisme Gaya Baru

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:17

Jokowi Hadiri Rakernas PSI, tapi Tak Sanggup ke Pengadilan, Warganet: Penyakit Kok Pilih-pilih

Minggu, 01 Februari 2026 | 02:01

Prabowo Pede Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat di Tengah Gejolak Pasar Modal

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:15

Pengangkatan 32 Ribu Pegawai Inti SPPG Jadi PPPK Picu Kecemburuan

Minggu, 01 Februari 2026 | 01:06

Selengkapnya