Berita

Demas Brian Wicaksono, penggugat norma sistem proporsional terbuka di UU Pemilu, melaporkan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), SeninĀ (30/10)/RMOL

Politik

Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, KPU Dilaporkan Penggugat Proporsional Terbuka ke PN Jakpus

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah mulus Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto, berakibat laporan dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menariknya, laporan ke PN Jakpus tersebut dilayangkan penggugat norma sistem proporsional terbuka yang diatur UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Demas Brian Wicaksono, dengan menggandeng Front Pejuang Demokrasi HAM.

"Pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat," ujar Demas usai menyerahkan laporan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).


Dia menjelaskan, Gibran seharusnya ditolak KPU sebagai pendaftaran peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden belum dilakukan penyesuaian dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Demas mengurai, putusan MK yang menambahkan frasa pengecualian bagi kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat dapat menjadi capres atau cawapres, baru bisa dilaksanakan ketika sudah sah dituangkan dalam PKPU 19/2023.

"Harusnya Ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU, kemudian melakukan harmonisasi kepada kebutuhan dan kedudukan HAM, itu sudah tertera di Pasal 75 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," tuturnya.

Maka dari itu, Demas memandang aturan yang diubah MK belum bisa diterapkan KPU, sehingga yang diberlakukan adalah syarat usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun, tanpa ada pengecualian sesuai Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Dia juga menegaskan, syarat 40 tahun usia minimum capres-cawapres itu juga masih termuat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023, atau masih berlaku karena tidak direvisi KPU RI.

"Maka dari itu, ini menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara, supaya tidak main-main. Kita ini adalah negara hukum, kita adalah negara demokrasi," katanya.

"Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang, yang kita alami hari ini. Itu menjadi dasar saya untuk menggugat Ketua KPU dan komisioner yang lain," demikian Demas menambahkan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya