Berita

Demas Brian Wicaksono, penggugat norma sistem proporsional terbuka di UU Pemilu, melaporkan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), SeninĀ (30/10)/RMOL

Politik

Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, KPU Dilaporkan Penggugat Proporsional Terbuka ke PN Jakpus

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah mulus Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto, berakibat laporan dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menariknya, laporan ke PN Jakpus tersebut dilayangkan penggugat norma sistem proporsional terbuka yang diatur UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Demas Brian Wicaksono, dengan menggandeng Front Pejuang Demokrasi HAM.

"Pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat," ujar Demas usai menyerahkan laporan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).


Dia menjelaskan, Gibran seharusnya ditolak KPU sebagai pendaftaran peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden belum dilakukan penyesuaian dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Demas mengurai, putusan MK yang menambahkan frasa pengecualian bagi kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat dapat menjadi capres atau cawapres, baru bisa dilaksanakan ketika sudah sah dituangkan dalam PKPU 19/2023.

"Harusnya Ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU, kemudian melakukan harmonisasi kepada kebutuhan dan kedudukan HAM, itu sudah tertera di Pasal 75 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," tuturnya.

Maka dari itu, Demas memandang aturan yang diubah MK belum bisa diterapkan KPU, sehingga yang diberlakukan adalah syarat usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun, tanpa ada pengecualian sesuai Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Dia juga menegaskan, syarat 40 tahun usia minimum capres-cawapres itu juga masih termuat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023, atau masih berlaku karena tidak direvisi KPU RI.

"Maka dari itu, ini menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara, supaya tidak main-main. Kita ini adalah negara hukum, kita adalah negara demokrasi," katanya.

"Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang, yang kita alami hari ini. Itu menjadi dasar saya untuk menggugat Ketua KPU dan komisioner yang lain," demikian Demas menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya