Berita

Demas Brian Wicaksono, penggugat norma sistem proporsional terbuka di UU Pemilu, melaporkan KPU melakukan perbuatan melawan hukum, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), SeninĀ (30/10)/RMOL

Politik

Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, KPU Dilaporkan Penggugat Proporsional Terbuka ke PN Jakpus

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 13:59 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Langkah mulus Gibran Rakabuming Raka mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto, berakibat laporan dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menariknya, laporan ke PN Jakpus tersebut dilayangkan penggugat norma sistem proporsional terbuka yang diatur UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Demas Brian Wicaksono, dengan menggandeng Front Pejuang Demokrasi HAM.

"Pendaftaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka itu tidak memiliki dasar hukum atau legal standing yang tepat," ujar Demas usai menyerahkan laporan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/10).

Dia menjelaskan, Gibran seharusnya ditolak KPU sebagai pendaftaran peserta pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Sebab, Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden belum dilakukan penyesuaian dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Demas mengurai, putusan MK yang menambahkan frasa pengecualian bagi kepala daerah yang sedang atau pernah menjabat dapat menjadi capres atau cawapres, baru bisa dilaksanakan ketika sudah sah dituangkan dalam PKPU 19/2023.

"Harusnya Ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU, kemudian melakukan harmonisasi kepada kebutuhan dan kedudukan HAM, itu sudah tertera di Pasal 75 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum," tuturnya.

Maka dari itu, Demas memandang aturan yang diubah MK belum bisa diterapkan KPU, sehingga yang diberlakukan adalah syarat usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun, tanpa ada pengecualian sesuai Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Dia juga menegaskan, syarat 40 tahun usia minimum capres-cawapres itu juga masih termuat dalam Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU 19/2023, atau masih berlaku karena tidak direvisi KPU RI.

"Maka dari itu, ini menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara, supaya tidak main-main. Kita ini adalah negara hukum, kita adalah negara demokrasi," katanya.

"Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang, yang kita alami hari ini. Itu menjadi dasar saya untuk menggugat Ketua KPU dan komisioner yang lain," demikian Demas menambahkan.

Populer

Bikin Resah Nasabah BTN, Komnas Indonesia Minta Polisi Tangkap Dicky Yohanes

Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35

Massa Geruduk Kantor Sri Mulyani Tuntut Pencopotan Askolani

Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54

Ratusan Tawon Serang Pasukan Israel di Gaza Selatan

Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05

Siapa Penantang Anies-Igo Ilham di Pilgub Jakarta?

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02

KPK Juga Usut Dugaan Korupsi di Telkom Terkait Pengadaan Perangkat Keras Samsung Galaxy

Rabu, 15 Mei 2024 | 13:09

Alvin Lim Protes Izin Galangan Kapal Panji Gumilang

Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:56

Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat

Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29

UPDATE

Competency Development Program Hadir untuk Tingkatkan Kapabilitas Perwira Pertamina

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:34

BNN akan Gandeng DEA AS soal Teknologi Penanggulangan Narkoba

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:13

Komisi X: Mendikbud Tak Punya Grand Desain Pendidikan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 17:01

Menko Airlangga Geram IEU CEPA Digantung Uni Eropa hingga 7 Tahun

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:31

Gaduh UKT, Komisi X: Cabut Atau Revisi Permendikbud 2/2024!

Sabtu, 18 Mei 2024 | 16:12

Nuansa Politis Menguat di MK jika PPP Diloloskan Tanpa PSU

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:36

Iran Kutuk Serangan Brutal di Bamiyan Afghanistan yang Tewaskan Turis Asing

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:31

Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:27

Kelompok Bersenjata Afghanistan Tembak Turis di Tempat Wisata, 3 Warga Negara Spanyol Tewas

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:03

Sambut Delegasi World Water Forum, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Siapkan Jalur Khusus

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45

Selengkapnya