Berita

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo/Ist

Hukum

Berkas Telah Lengkap, Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 13:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang segera memasuki tahapan persidangan. Berkas tahap II terkait kasus Panji Gumilang yang telah diserahkan Bareskrim Polri dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Berkas dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Indramayu, sebab locus delicti tindak pidana ada di wilayah hukum Indramayu, Jawa Barat.

"Hari ini penyidik dengan koordinasi dengan kejaksaan kita laksanakan tahap II, akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu. Locus delicti-nya terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan di Indramayu," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).


Meski begitu, Djuhandhani menambahkan, lokasi persidangan bisa saja dipindah berdasarkan kesepakatan dari pihak Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian Indramayu.

Hal tersebut disiapkan karena saat ini telah masuk tahapan pemilu, pun untuk menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali.

"Setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan, melihat situasi wilayah. Kemarin kami sudah berkoordinasi, persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 sub angkat pasal 14 ayat 2 sub Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 atau Pasal 156 A ayat 1 KUHP atau Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya