Berita

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo/Ist

Hukum

Berkas Telah Lengkap, Bareskrim Serahkan Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 13:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang segera memasuki tahapan persidangan. Berkas tahap II terkait kasus Panji Gumilang yang telah diserahkan Bareskrim Polri dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Berkas dan tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Indramayu, sebab locus delicti tindak pidana ada di wilayah hukum Indramayu, Jawa Barat.

"Hari ini penyidik dengan koordinasi dengan kejaksaan kita laksanakan tahap II, akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu. Locus delicti-nya terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan di Indramayu," jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/10).


Meski begitu, Djuhandhani menambahkan, lokasi persidangan bisa saja dipindah berdasarkan kesepakatan dari pihak Kejaksaan, Pengadilan, dan Kepolisian Indramayu.

Hal tersebut disiapkan karena saat ini telah masuk tahapan pemilu, pun untuk menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali.

"Setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjut akan dipertimbangkan, melihat situasi wilayah. Kemarin kami sudah berkoordinasi, persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," kata Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 sub angkat pasal 14 ayat 2 sub Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 atau Pasal 156 A ayat 1 KUHP atau Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atau UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya