Berita

Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka/Net

Politik

KPU Tegaskan Putusan MK Mengikat, Persoalan Umur Tak Akan Jadi Kendala Bagi Gibran

SENIN, 30 OKTOBER 2023 | 12:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 berpotensi tak terpenuhi, hanya karena aturan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) belum dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2022.

Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, telah jelas membolehkan kepala daerah mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres meski belum memenuhi syarat minimal umur 40 tahun.

"Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan 90/PUU-XXI/2023 halaman 56 Poin [3.14.3] menyatakan 'lebih lanjut, ketentuan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya'," ujar Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/10).


Idham yang menjabat Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu mengungkapkan, pihaknya melaksanakan putusan MK tersebut dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, juga mengacu pada penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU 8/2011 tentang MK.

"Yang berbunyi: 'Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding)'," paparnya.

Di samping itu, KPU juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) 1378/2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Dalam beleid itu, Idham menyebutkan pada Bab V tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan, tepatnya di Tabel 9 huruf A nomor 3 poin b angka 3 dituliskan: "indikator kebenaran dokumen persyaratan calon adalah berusia paling sedikit 40 tahun saat penetapan pasangan calon berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam e-KTP, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan dicantumkannya syarat pengecualian terkait batas umur capres-cawapres yang diputuskan MK dalam SK KPU tersebut, Idham memastikan pihaknya mematuhi UU dan menjalankan tahapan pemilu sesuai prinsip berkepastian hukum. Terutama untuk pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto yang diusung sebagai capres oleh parpol-parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

"Dengan demikian, sejak diucapkan oleh hakim MK, Putusan MK sudah berkekuatan hukum. Erga omnes," tutup Idham.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya